Kejaksaan “Murahan” di Mata Aktivis

Politik1111 Dilihat

News – Pasar murah yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Limboto menuai pujian bagi sebagai kalangan, bukan berarti itu merupakan sebuah prestasi bagi kejaksaan. Sebab prestasi bagi kejaksaan itu adalah mencegah agar berbagai tindak pidana tidak terjadi, Melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana, Itu baru bilang prestasi. Baru kali ini saya tahu bahwa kejaksaan punya tugas-tugas tambahan diluar tugas pokok yang di atur kewenanganya oleh peraturan perundang-undangan yang ada.

Misalanya yang tertuang dalam Ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, yang mana dalam Undang-Undang tersebut menyebutkan tugas dan wewenang kejaksaan: melakukan penutuntuan, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana, melengkapi berkas perkara untuk kemudian disidangkan, melakukan pengawasan, dan lain-lainya. Tidak ada satu pun yang menyebutkan tugas kejaksaan adalah melaksanakan “pasar murah” untuk rakyat. Itu bukan tugas, kewenangan dan kewajiban dari kejaksaan. Ujar Fian.

Fian Hamzah menambahkan, Jika alasan kejaksaan adalah kolaborasi untuk menurukan angka inflasi, maka sebaiknya Kejaksaan kembali pada tugas pokok yang ada. Disitu kejaksaan bisa berkontribusi untuk menekan angka inflasi yang ada melalui pengawasan terhadap anggaran-anggaran daerah.

Kan bisa kejaksaan mengambil peran terkait pengawasan serta penegakkan hukum terkait penggunaan APBD yang bukan saja merugikan keuangan negara namun juga perekonomian negara. Misalnya, terkait ketersediaan pangan dan logistik pertanian. Coba itu diawasi, atau coba itu diselidiki. Jangan sampai ada permainan merampok uang rakyat disana. Itu baru kolaborasi menurunkan angka inflasi. Bukan malah justru buat pasar murah yang itu bukan kewajiban dan kewenangan dari lembaga ini.

Tahun 2017 kemarin, Pemerintah membentuk satgas pangan—yang mana tugas dari satgas pangan ini adalah untuk mengendalikan dan menjaga kestabilan stok pangan masyarakat, yang mana dalam satuan tugas ini ada APH, Kejaksaan dan Polri didalamnya, harusnya itu diperkuat.

Sudhalah, kejaksaan ini bukan lembaga politik yang harus mencitrakan dirinya dengan pasar murah yang dilaksanakan. Jangan sampai, Kejaksaan ini jadi “murahan” dengan ketidakmampuanya menjalankan tugas dan kewenangnya yang diberikan oleh Undang-Undang. Tutup Fian.