GORONTALO – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tidak semata-mata mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lebih dari itu, payung hukum ini digodok demi menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan wisata, khususnya di destinasi Hiu Paus Botubarani.
Hal tersebut ditegaskan oleh anggota Pansus DPRD Provinsi Gorontalo, Suyuti, di sela-sela kunjungan kerja lapangan Pansus ke Desa Botubarani, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Rabu (3/6/2026).
”Tujuan utama dari pembahasan Ranperda ini bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui pajak dan retribusi, melainkan bagaimana regulasi yang dihasilkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan wisata,” ujar Suyuti.
Kunjungan lapangan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pansus, Dr. Kristina Udoki, bersama jajaran anggota Pansus, serta didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim dan perwakilan dinas terkait. Langkah turun ke lapangan ini diambil untuk melihat langsung kondisi riil dan menghimpun data potensi daerah yang belum terakomodasi dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 sebelumnya.
Selama ini, wisata Hiu Paus Botubarani telah menjadi ikon pariwisata Gorontalo yang dikenal hingga tingkat internasional. Namun, pengelolaan yang belum didukung regulasi tarif yang komprehensif membuat pemanfaatannya belum optimal, baik bagi kas daerah maupun bagi pemberdayaan ekonomi warga lokal.
Dalam regulasi baru yang tengah digodok, sejumlah aktivitas wisata premium di kawasan konservasi tersebut akan diatur retribusinya. Mulai dari karcis masuk wisatawan domestik dan mancanegara, pemanfaatan kapal wisata, penggunaan kamera bawah air dan drone, aktivitas fotografi, hingga kegiatan snorkeling dan penyelaman (scuba diving). Bersama dengan kawasan Olele dan Biluhu Timur, potensi PAD dari sektor ini diperkirakan bisa menyentuh angka Rp1,6 menteri/miliar jika dikelola secara optimal.
Kendati menyasar potensi ekonomi yang besar, Pansus DPRD bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo sepakat bahwa regulasi ini harus berkeadilan. Kehadiran aturan baru ini diharapkan memperjelas pembagian kewenangan dan bagi hasil antara pemerintah provinsi, kabupaten, hingga pemerintah desa, sehingga masyarakat setempat tidak hanya menjadi penonton di rumah sendiri.
Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, menambahkan bahwa optimalisasi PAD ini juga wajib berjalan beriringan dengan menjaga kelestarian lingkungan.
”Dengan regulasi yang tepat, manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat tanpa mengabaikan keberlanjutan ekosistem dan habitat hiu paus,” pungkas Danial.






