Wakil Ketua I DPRD Gorontalo Luncurkan JDIH PERSADA, Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi I

SHARENEWS.ID – Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo resmi memiliki aplikasi Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) bernama JDIH PERSADA, singkatan dari Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Persidangan dan Perundang-undangan. Aplikasi ini diluncurkan Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, dalam acara peluncuran yang dihadiri jajaran Sekretariat DPRD dan insan pers.

Dalam sambutannya, Ridwan menyampaikan apresiasi atas lahirnya inovasi tersebut sebagai langkah konkret memodernisasi tata kelola administrasi dan pelayanan informasi hukum di lingkungan Sekretariat DPRD.

Berawal dari Kunjungan Kerja Komisi I

Ridwan menjelaskan, kebutuhan akan JDIH sebenarnya telah menjadi perhatian DPRD, khususnya Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan. Hal itu mengemuka saat Komisi I melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo pada 11 Agustus 2026.

Dalam kunjungan itu, Komisi I menyoroti bahwa Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo belum memiliki aplikasi atau platform JDIH tersendiri. Padahal, menurut Ridwan, JDIH merupakan bagian dari amanat peraturan perundang-undangan yang harus ditindaklanjuti setiap instansi anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Komisi I kemudian merekomendasikan agar Sekretariat DPRD segera menghadirkan aplikasi tersebut.

“Kehadiran JDIH PERSADA pada hari ini merupakan salah satu bentuk tindak lanjut nyata atas kebutuhan dan perhatian yang sebelumnya telah disampaikan oleh Komisi I,” ujar Ridwan.

Digagas Lewat Aksi Perubahan Diklat Kepemimpinan

Inovasi ini digagas dan diwujudkan jajaran Sekretariat DPRD, khususnya Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, melalui aksi perubahan dalam Diklat Kepemimpinan Administrator. Ridwan secara khusus menyampaikan penghargaan kepada Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Akristianto Ahmad, beserta timnya.

Melalui JDIH PERSADA, dokumen dan informasi hukum yang berkaitan dengan tugas DPRD diharapkan dapat dihimpun, dikelola, dan disajikan dalam satu sistem terintegrasi. Dengan begitu, anggota DPRD, pemerintah daerah, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat luas dapat mengakses informasi hukum dengan lebih mudah dan cepat.

Jangan Sekadar Peluncuran

Ridwan mengingatkan agar peluncuran aplikasi tidak hanya dimaknai sebagai keberhasilan menghadirkan platform digital. Ia menekankan pentingnya pemanfaatan, pembaruan, dan pengembangan berkelanjutan.

“Jangan sampai aplikasi sudah diluncurkan, tetapi dokumen di dalamnya tidak diperbarui. Jangan sampai sistem sudah tersedia, tetapi belum menjadi bagian dari budaya kerja organisasi,” tegasnya.

Ia juga meminta setiap produk hukum dan dokumen yang dipublikasikan melalui proses verifikasi dan klasifikasi, serta memperhatikan ketentuan keterbukaan informasi publik dan perlindungan informasi yang dikecualikan. Ridwan berharap JDIH PERSADA menjadi warisan sistem kerja dan aset kelembagaan yang terus berkembang, meski terjadi pergantian pejabat maupun pimpinan.

Di akhir sambutan, Ridwan berharap inovasi ini menjadi bukti bahwa aparatur tidak hanya dituntut menjalankan rutinitas, tetapi juga mampu membaca kebutuhan organisasi dan menghadirkan solusi. Menurutnya, hasil inovasi hendaknya menjadi kebanggaan kelembagaan DPRD Provinsi Gorontalo, bukan kebanggaan pribadi semata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *