Gorontalo, Sharenews – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo Ridwan Monoarfa dan anggota Komisi IV Gustam Ismail menandatangani rekomendasi atas aspirasi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Rekomendasi itu akan diteruskan kepada DPR RI.
Penandatanganan berlangsung saat keduanya menerima penyampaian aspirasi dan pernyataan sikap FSPMI, Selasa (6/10/2026).
Rekomendasi itu memuat sejumlah tuntutan pekerja. Pertama, percepatan penetapan undang-undang perlindungan tenaga kerja. Kedua, penyesuaian upah minimum sebesar 7,5 hingga 9 persen. Ketiga, pembebasan pajak atas uang pensiun.
FSPMI juga menolak ketentuan pesangon sebesar 0,5 persen yang mereka persoalkan. Mereka turut menyampaikan aspirasi lain terkait perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Ridwan: Aspirasi masih konstitusional
Ridwan menilai penyampaian aspirasi itu merupakan hak konstitusional pekerja. Menurut dia, suara buruh dari daerah perlu sampai ke pembahasan di tingkat nasional.
“Bagi kami, ini adalah aspirasi yang masih dalam batas-batas konstitusional. Hak buruh harus kita sampaikan juga dari daerah, karena penting agar suara buruh diperhatikan,” kata Ridwan.
Serikat pekerja akan membawa rekomendasi yang sudah ditandatangani itu ke DPR RI. Ridwan berharap FSPMI berkoordinasi dengan organisasi pusat mereka di Jakarta agar aspirasi tersebut terkawal dan ditindaklanjuti.
Dorong dialog soal upah
Ridwan meminta pemerintah, pekerja, dan pengusaha membahas kenaikan upah secara terbuka. Menurut dia, pembahasan itu harus memperhatikan kepentingan pekerja sekaligus keberlangsungan usaha. Ia menyebut perbedaan pandangan antara pekerja dan pengusaha sebagai bagian dari dinamika hubungan industrial.
Ia mendorong semua pihak menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan lewat dialog yang sehat, terbuka, dan rasional. Pihak terkait perlu menjelaskan secara jujur dan transparan jika belum bisa memenuhi suatu tuntutan.
Ridwan juga meminta Dewan Buruh Gorontalo kembali berperan aktif. Dewan Buruh diharapkan mengakomodasi aspirasi pekerja serta berunding dengan pengusaha soal besaran upah minimum di Provinsi Gorontalo.
Menurut Ridwan, pemerintah berperan menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan perusahaan. Kenaikan upah harus mempertimbangkan kemampuan perusahaan. Di sisi lain, kemampuan perusahaan membayar upah layak juga perlu mendapat perhatian.
“Jangan sampai beban upah yang besar menyebabkan perusahaan tutup. Sebaliknya, jangan sampai perusahaan sudah memperoleh keuntungan dan memiliki kemampuan membayar, tetapi hal itu tidak disampaikan secara terbuka. Di sinilah pentingnya dialog antara pengusaha dan buruh,” tegasnya.
Ridwan menilai hubungan industrial yang sehat membutuhkan rasa saling percaya, saling menghormati, dan saling memahami. Pekerja membutuhkan perusahaan sebagai sumber penghasilan. Perusahaan membutuhkan pekerja untuk menjalankan usaha. Karena itu, penyelesaian soal upah tidak boleh memakai pendekatan menang-kalah.
“Kalau pengusaha dan pekerja bisa bertemu dalam dialog yang baik, hasilnya akan menguntungkan semua pihak. Perusahaan dapat berjalan dengan baik, pekerja sejahtera, ekonomi tumbuh, dan lapangan kerja tetap tersedia. Ini yang harus kita jaga bersama,” tutupnya.






