GORONTALO — Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo bersama pemerintah provinsi menyepakati 10 usulan ranperda untuk Propemperda 2027. Jumlah itu turun dari 15 ranperda pada 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano, menjelaskan bahwa langkah tersebut bertujuan meningkatkan kualitas dan efektivitas pembentukan perda.
“Sengaja kami kurangi, supaya kita tidak hanya mengejar banyaknya jumlah Perda,” ujar Syarifudin, Senin (14/9/2026).
Bapemperda membahas rencana tersebut bersama organisasi perangkat daerah di Ruang Rapat Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo. Pimpinan dan anggota Bapemperda menghadiri rapat bersama Kepala Biro Hukum, kelompok pakar, serta pendamping Bapemperda.
Dari 10 usulan itu, pemerintah provinsi mengajukan empat ranperda. DPRD Provinsi Gorontalo mengusulkan enam ranperda lainnya.
Menurut Syarifudin, kedua pihak mempertimbangkan urgensi, kebutuhan masyarakat, dan kesiapan materi saat menentukan prioritas. Bapemperda ingin setiap produk hukum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sejumlah materi mencakup pengelolaan lingkungan, ketahanan pangan, BUMD, pendidikan, dan lembaga adat. Bapemperda juga memperhatikan perkembangan regulasi nasional dalam menyusun rencana pembentukan perda.
Syarifudin berharap pengurangan target membuat pembahasan lebih fokus. DPRD dan pemerintah daerah dapat mematangkan setiap rancangan serta menyelaraskannya dengan peraturan yang lebih tinggi.
Meski demikian, Syarifudin menegaskan bahwa angka 10 tidak membatasi seluruh kebutuhan regulasi sepanjang tahun. DPRD dan gubernur masih dapat mengajukan ranperda di luar Propemperda jika muncul perubahan aturan atau kebutuhan mendesak.
“Tetapi prinsipnya, kita ingin perencanaan pembentukan Perda 2027 lebih terukur dan realistis,” katanya.






