BK DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Mustafa Yasin, Bahas Kewenangan Lanjutkan Persidangan

GORONTALO – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar sidang awal terkait dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah janji yang melibatkan anggota DPRD berinisial MY (Mustafa Yasin), Selasa (11/11/2025).

Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo menjelaskan, sidang tersebut merupakan tahap awal untuk menguji apakah BK memiliki kewenangan melanjutkan proses persidangan, mengingat status MY yang kini sudah menjadi tersangka dan ditahan oleh Polda Gorontalo.

“Kami baru menyelenggarakan sidang Badan Kehormatan terkait aduan pelanggaran atau dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD berinisial MY. Persidangan awal ini kami lagi menguji soal apakah BK boleh meneruskan persidangan, mengingat MY statusnya sekarang sudah tersangka bahkan sudah ditahan oleh pihak kepolisian,” ujar Ketua BK usai sidang.

Ia menambahkan, dalam Tata Tertib DPRD Pasal 71 ayat (5) disebutkan bahwa BK tidak diperbolehkan melakukan penyelidikan terhadap permasalahan yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

“Kami sudah menghadirkan beberapa ahli untuk dimintai pandangan. Insya Allah, apakah sidang ini akan dilanjutkan atau tidak, nanti akan diputuskan pada Senin depan. Untuk materi sidang, belum bisa kami sampaikan,” lanjutnya.

Sementara itu, GCW mengungkapkan bahwa dalam sidang sempat terjadi perdebatan terkait dasar hukum kelanjutan proses etik ini.

“Tadi kami baru masuk ke tata cara persidangan di BK, dan memang ada perdebatan soal apakah BK bisa mengadili atau tidak. Karena ada ketentuan baru di peraturan BK yang menyatakan etik tidak bisa melakukan persidangan jika perkaranya sudah masuk tahap penyidikan,” ungkapnya.

Namun, GCW menegaskan bahwa kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan MY terjadi jauh sebelum peraturan tersebut ditetapkan.

“Peraturan itu baru diketuk pada September lalu, sementara perbuatan yang diduga dilakukan oleh teradu ini jauh sebelum itu. Jadi ini yang sedang kita bahas dan kaji lebih dalam,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *