Kota Bitung — Penanganan kasus dugaan persekusi dan penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial RS (16) kini memasuki babak baru. Polres Bitung resmi meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana yang terjadi.
Kasat Reskrim Ahmad Anugerah Ari Pratama mengonfirmasi bahwa proses hukum saat ini telah masuk tahap penyidikan, meski belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami saat ini sudah tahap penyidikan dalam kasus itu, kemudian belum tahap penetapan tersangka,” ujar AKP Ahmad Anugerah Ari Pratama saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (13/5/2026).
Peningkatan status perkara tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/83/V/RES.1.24./2026/RESKRIM RESBITUNG pada 6 Mei 2026. Pada tanggal yang sama, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bitung.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) Nomor: B/343/V/Res.1.24/2026/RESKRIM, disebutkan bahwa penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari insiden kebakaran rumah di Kelurahan Bitung Timur pada 12 Januari 2026. Sembilan hari kemudian, tepatnya Rabu (21/1/2026), korban RS diduga dijemput paksa oleh sejumlah orang yang disebut-sebut atas perintah RP alias Tito tanpa persetujuan pihak keluarga.
Korban kemudian dibawa ke rumah pribadi Tito dan diduga diinterogasi secara sepihak terkait tuduhan pembakaran rumah. Dalam proses itu, korban disebut mengalami tekanan psikologis hingga dugaan kekerasan fisik.
Ibu korban, Syamsia Anapia, mengaku anaknya akhirnya terpaksa mengakui tuduhan tersebut karena tidak tahan dengan perlakuan yang diterima.
“Karena terus ditekan dan tidak tahan dengan perlakuan mereka, anak saya akhirnya terpaksa mengiyakan tuduhan tersebut,” ujar Syamsia.
Setelah pengakuan itu, RS diserahkan ke Polsek Maesa dan sempat ditahan di Polres Bitung selama lima hari. Namun pada 26 Januari 2026, korban akhirnya dibebaskan setelah keluarga menunjukkan bukti bahwa RS berada di rumah saat peristiwa kebakaran terjadi.
Merasa anaknya diperlakukan tidak manusiawi, keluarga korban kemudian melaporkan dugaan penganiayaan dan persekusi tersebut ke Polres Bitung dengan nomor laporan LP/B/90/I/2026/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara.
“Kami meminta keadilan seadil-adilnya. Kami mendesak Polres Bitung mengusut tuntas keterlibatan oknum tersebut,” tegas Syamsia.
Sebelumnya, dalam pemberitaan media daring Skemalangit.com, RP alias Tito juga membenarkan adanya tindakan kekerasan saat proses interogasi terhadap korban berlangsung.
“Yang menyalakan korek api ke baju korban saya lupa kalau siapa, dia laki-laki di samping saya. Kalau yang menampar dari belakang itu perempuan, yang saya tahu marganya Ibu itu tapi namanya saya tidak tahu,” ungkap Tito sebagaimana dikutip dari pemberitaan tersebut.
Tito juga mengakui bahwa dirinya turut meminta sejumlah orang menjemput korban untuk dibawa ke rumahnya.
“Bukan cuma saya yang suruh, banyak masyarakat yang suruh cari, daripada massa yang pergi menjemput, makanya cuma beberapa perwakilan saja yang disuruh pergi menjemput,” katanya.
Sementara itu, rekaman video berdurasi 3 menit 45 detik yang beredar luas di masyarakat memperlihatkan dugaan aksi intimidasi dan kekerasan terhadap korban. Dalam video itu, RS tampak ditampar oleh seorang perempuan, diancam menggunakan korek api yang dinyalakan ke bajunya, hingga kakinya diduga ditindih menggunakan meja oleh Tito bersama seorang pria lanjut usia.
Kini publik menanti langkah lanjutan penyidik Polres Bitung dalam mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut.





