Deprov – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna ke 3, dalam rangka penetapan usulan nama ketua dan para wakil ketua masa jabatan 2024-2029. Senin, (7/20/2024).
Paris Jusuf selaku pimpinan sidang mengatakan, penetapan nama ketua dan para wakil tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 111 dan pasal 37 peraturan dprd provinsi gorontalo nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib dprd serta memperhatikan surat-surat masuk ke pimpinan sementara.
“Maka pimpinan sementara akan menetapkan usulan pimpinan dprd provinsi gorontalo masa jabatan tahun 2024-2029 yaitu, Ketua Idrus M.T Mopili dari Partai Golkar, Wakil Ketua Ridwan Monoarfa dari Partai Nasdem dan Wakil Ketua, La Ode Hai mudin dari PDI-P, ” tuturnya.
Penetapan ini juga berdasarkan pada pasal 111 undang-undang nomor 23 tahun 2024 tentang pemerintahan daerah dan peraturan dprd provinsi gorontalo nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib dprd pasal 37 ayat (1).
“Disebutkan bahwa partai politik yang berhak mengisi kursi pimpinan dprd menyampaikan 1 (satu) orang calon pimpinan dprd kepada pimpinan sementara dprd untuk diumumkan dan ditetapkan dalam rapat paripurna dprd sebagai calon pimpinan dprd, ” Jelasnya.
Akan tetapi untuk partai Gerindra sendiri, masih menunggu usulan dari internalnya (DPP-Red) dengan berdasarkan undang-undang.