Deprov – DPRD Provinsi Gorontalo akhirnya menggelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan DPRD terhadap konsep pokok-pokok pikiran menjadi pokok-pokok pikiran DPRD Provinsi Gorontalo. Senin, (19/2/2024).
Dalam rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh ketua DPRD Provinsi Gorontalo beserta anggota dari masing-masing dapil.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Kris Wartabone menyampaikan, penetapan terhadap konsep pokir menjadi pokok-pokok pikiran sudah sesuai dengan mekanisme. Sebab, pokok-pokok pikiran Anggota DPRD ini menjadi satu kesatuan dengan masa reses ke 2 dan ke tiga yang telah dilaksankan sebelumnya.
“Itu akan diserahkan ke gubernur dan akan menjadi satu acuan yang nantinya akan dibahas pada rencana kerja tahunan OPd-OPD yang nanti akan dimasukan pada KUA-PPS pada 2024 maupun di perubahan nanti” ucapnya.
Pokok-pokok pikiran sendiri merupakan aspirasi masyarakat yang ditampung oleh anggota DPRD selama massa reses, olehnya pokir ini akan diserahkan kepada Gubernur agar bisa dibahas pada rencana kerja tahunan OPD-OPD.
“Pokir ini menjadi salah satu kompenen atau elemen di dalam pembahasan penyusunan RAPBD Pemerintah Daerah tang disusun oleh BAPPEDA sebelum diajukan ke DPRD Provinsi Gorontalo” ujarnya.