Deprov Gorontalo Tetapkan Ranperda Perubahan Perizinan Berusaha di Luar Propemperda 2026

GORONTALO— DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan satu Ranperda di luar Propemperda Tahun 2026, Senin (21/9/2026).

DPRD menggelar Rapat Paripurna ke-107 di Ruang Rapat DPRD Provinsi Gorontalo. Wakil Ketua DPRD La Ode Haimuddin memimpin rapat itu.

Pimpinan dan anggota DPRD menghadiri rapat tersebut. Jajaran Pemerintah Provinsi Gorontalo turut hadir.

DPRD menetapkan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2023. Perda itu mengatur Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Anggota Bapemperda DPRD, Syamsir Djafar Kiyai, menyampaikan laporan Bapemperda dalam rapat itu. Ia memaparkan proses kajian bersama Tim Ahli dan perangkat daerah terkait.

Gubernur Gorontalo mengajukan usulan Ranperda pertama kali pada 17 April 2026. Gubernur mengirim usulan itu melalui Surat Nomor 180/HUKUM/357.

Pimpinan DPRD lalu meminta Bapemperda mengkaji ulang usulan tersebut. Bapemperda menyepakati usulan itu sebagai Ranperda di luar Propemperda pada 24 Agustus 2026.

Gubernur menyampaikan kembali usulan itu pada 26 Agustus 2026. Ia juga memaparkan urgensi pembentukan Ranperda tersebut.

Syamsir menyebut perubahan regulasi nasional sebagai salah satu urgensi Ranperda ini. Pemerintah Pusat menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Syamsir menegaskan penetapan ini bukan persetujuan substansi akhir.

“Penetapan ini bukan merupakan persetujuan terhadap substansi akhir Ranperda, tetapi merupakan persetujuan untuk memasukkannya dalam agenda pembentukan dan pembahasan Ranperda,” ujarnya.

Bapemperda menilai perubahan itu perlu untuk menyelaraskan Perda dengan ketentuan nasional terbaru. Perubahan itu juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor.

Bapemperda menyebut perubahan itu akan memperjelas kewenangan perangkat daerah. Perubahan itu turut meningkatkan kualitas pelayanan perizinan di daerah.

Materi perubahan mencakup beberapa aspek penting. Ranperda akan menyesuaikan definisi dan ruang lingkup perizinan berusaha berbasis risiko.

Ranperda juga mengatur jenis dan sektor perizinan. Ranperda membagi kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Ranperda mengatur pelayanan perizinan melalui sistem OSS. Ranperda menambahkan ketentuan pembinaan dan pengawasan berbasis risiko.

Ranperda turut mengatur penyelesaian hambatan, laporan, pengaduan, dan sanksi administratif.

Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo mewakili Gubernur dalam rapat itu. Sekda menegaskan Ranperda ini menyesuaikan perizinan berusaha daerah dengan regulasi nasional terbaru.

Pemerintah Provinsi menilai penyesuaian regulasi mendukung ekosistem investasi yang lebih baik di daerah. Pemerintah Provinsi berharap penyelenggaraan perizinan berlangsung lebih efektif, efisien, dan sederhana.

Pemerintah Provinsi juga menekankan sistem pengawasan yang transparan, terstruktur, dan akuntabel. Pemerintah Provinsi menekankan pentingnya kepastian hukum bagi penyelenggara, investor, dan masyarakat.

Ranperda ini akan mengakomodasi berbagai sektor usaha. Sektor itu meliputi ekonomi kreatif, informasi geospasial, ketenagakerjaan, koperasi, penanaman modal, sistem dan transaksi elektronik, serta lingkungan hidup.

DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo menuangkan persetujuan itu dalam Keputusan DPRD dan Berita Acara Kesepakatan.

Ranperda tersebut akan memasuki tahap pembahasan berikutnya. DPRD akan mengikuti Tata Tertib DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses itu.

Proses itu mencakup harmonisasi, pendalaman substansi, dan sinkronisasi regulasi. Proses itu juga melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *