Dokumen APBD 2027 Tak Lengkap, Harijanto Mamangkey Walk Out dari Paripurna DPRD Boalemo

BOALEMO, SHARENEWS.ID – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2027 diwarnai aksi walk out. Anggota DPRD Boalemo, Harijanto Mamangkey, memilih meninggalkan ruang sidang paripurna, Senin (2/11/2026) malam.

Aksi tersebut bukan tanpa alasan. Harijanto memprotes belum diserahkannya sejumlah dokumen penting yang dinilai menjadi syarat utama bagi anggota legislatif untuk melakukan kajian secara mendalam terhadap rancangan anggaran daerah.

Baginya, pembahasan APBD tidak boleh sekadar mengejar target jadwal dan menyelesaikan agenda formal paripurna. Ada tanggung jawab besar yang harus dijalankan DPRD dalam memastikan setiap rupiah uang rakyat dialokasikan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sejumlah dokumen yang menjadi sorotan Harijanto di antaranya hasil harmonisasi Ranperda APBD 2027 dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga (SSH), serta dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Persoalannya, dokumen tersebut sebelumnya telah menjadi bagian dari kesepakatan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Boalemo yang berlangsung pada siang hari.

Dalam rapat itu, disepakati bahwa seluruh dokumen yang dibutuhkan akan diserahkan kepada anggota DPRD sebelum paripurna dimulai.

Namun, hingga sidang paripurna digelar pada malam hari, dokumen yang dijanjikan tersebut belum juga diterima.

Kondisi inilah yang memicu keberatan Harijanto hingga akhirnya mengambil sikap walk out dari ruang sidang.

Menurutnya, ketersediaan dokumen bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan kebutuhan mendasar agar DPRD dapat menjalankan fungsi penganggaran secara profesional dan bertanggung jawab.

Tanpa dokumen RKA, misalnya, anggota DPRD akan kesulitan menelaah rincian program, kegiatan, hingga besaran anggaran yang diajukan masing-masing OPD. Begitu pula Perbup SSH yang menjadi salah satu acuan dalam menilai kewajaran standar harga belanja pemerintah daerah.

Sementara hasil harmonisasi dari Kanwil Kementerian Hukum juga penting untuk memastikan proses pembentukan produk hukum daerah berjalan sesuai ketentuan.

Harijanto pun mempertanyakan bagaimana DPRD dapat memberikan pandangan dan melakukan pembahasan secara objektif jika bahan utama yang diperlukan belum berada di tangan anggota legislatif.

Ia menegaskan, DPRD bukan sekadar lembaga yang hadir untuk memenuhi tahapan formal pembahasan APBD. Lebih dari itu, legislatif memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mengawasi, mengkaji, dan memastikan kebijakan anggaran benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Aksi walk out tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa kesepakatan yang telah diputuskan dalam forum resmi Banmus tidak boleh diabaikan.

Meski demikian, sikap tersebut bukan berarti Harijanto ingin menghambat pembahasan APBD 2027. Ia justru menginginkan agar seluruh tahapan pembahasan dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebab, APBD bukan hanya kumpulan angka dalam dokumen pemerintahan. Di dalamnya terdapat kepentingan masyarakat, pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga program pemberdayaan ekonomi.

Karena itu, kelengkapan dokumen dan keterbukaan informasi menjadi hal yang tidak bisa ditawar sebelum DPRD mengambil keputusan terhadap rancangan anggaran daerah.

Peristiwa ini sekaligus membuka perhatian terhadap pentingnya kualitas proses pembahasan APBD di Boalemo. Sebab, keberhasilan pembahasan anggaran tidak semestinya hanya diukur dari ketepatan waktu pelaksanaan paripurna, tetapi juga dari sejauh mana prinsip transparansi, kehati-hatian, dan akuntabilitas benar-benar dijalankan.

Uang rakyat harus dibahas dengan data yang lengkap, bukan sekadar mengejar ketukan palu paripurna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed