Boalemo – DPRD Kabupaten Boalemo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Dinas Kelautan dan Perikanan, pengelola SPBU Mananggu dan SPBU Tilamuta, serta pihak Syahbandar Tilamuta, Rabu (29/4/2026). Pertemuan tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas keluhan nelayan mengenai pemberlakuan e-Pas kecil sebagai syarat memperoleh rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM).
RDP dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Boalemo dan diikuti pimpinan serta anggota Komisi II dan Komisi III. Agenda pembahasan difokuskan pada surat pengaduan masyarakat Nomor 38/B/PSNB/IV/2026 tertanggal 27 April 2026 yang menyampaikan keberatan terhadap penerapan aturan tersebut.
Dalam surat aduan itu, nelayan mempertanyakan kewajiban memiliki e-Pas kecil bagi kapal berukuran 1 GT hingga 6 GT untuk mendapatkan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi. Mereka menilai ketentuan tersebut berpotensi menghambat aktivitas melaut apabila belum seluruh nelayan memiliki dokumen dimaksud.
Melalui forum RDP, DPRD meminta penjelasan dari seluruh pihak terkait mengenai dasar penerapan kebijakan tersebut, termasuk mekanisme pelaksanaannya di lapangan serta dampaknya terhadap masyarakat nelayan di Kabupaten Boalemo.
Pertemuan itu juga menjadi wadah untuk mencari solusi agar pelayanan kepada nelayan tetap berjalan tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Hingga proses peliputan berlangsung, rapat dengar pendapat masih berjalan dengan agenda mendengarkan penjelasan dari masing-masing instansi sebelum DPRD menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi.




![20210121_201202[1]](https://sharenews.id/wp-content/uploads/2021/01/20210121_2012021-300x178.jpg)
![20210120_193144[1]](https://sharenews.id/wp-content/uploads/2021/01/20210120_1931441-300x178.jpg)
