Boalemo – DPRD Kabupaten Boalemo melalui Panitia Khusus (Pansus) menyelesaikan pembahasan akhir Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan, Kemudahan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro dalam rapat finalisasi yang digelar bersama organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (27/4/2026).
Rapat tersebut menjadi tahap akhir dari rangkaian pembahasan setelah sebelumnya dilakukan konsultasi, harmonisasi, serta penyempurnaan materi agar isi ranperda sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha mikro di Kabupaten Boalemo dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Arman Naway, bersama anggota pansus dan perwakilan pemerintah daerah hingga seluruh substansi ranperda disepakati untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Arman mengatakan, regulasi tersebut disusun sebagai bentuk komitmen DPRD dalam menghadirkan payung hukum yang mampu memberikan kepastian, perlindungan, serta dukungan bagi pelaku usaha mikro agar dapat berkembang secara berkelanjutan.
“Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum dalam memberikan perlindungan, kemudahan, dan pemberdayaan kepada pelaku usaha mikro sehingga mereka memiliki kesempatan yang lebih besar untuk tumbuh dan meningkatkan daya saing,” katanya.
Menurutnya, keberadaan usaha mikro memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian daerah, membuka lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, diperlukan regulasi yang mampu mendukung pengembangan sektor tersebut secara berkesinambungan.
Rapat finalisasi ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai tanda persetujuan terhadap hasil pembahasan ranperda. Selanjutnya, rancangan peraturan daerah tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo.





