DPRD Gorontalo Jadwalkan RDP 26 Oktober, Bahas Aduan Warga soal Aktivitas PT CBM

GORONTALO, sharenews.id – DPRD Provinsi Gorontalo menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi II pada Senin (26/10/2026) untuk membahas aduan warga terkait dugaan persoalan aktivitas pertambangan PT Celebes Bone Mineral (CBM).

Rapat akan berlangsung di Ruang Dulohupa, Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, sebagai tindak lanjut atas aspirasi Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Bonepantai.

Kepastian jadwal tersebut disampaikan setelah sekitar 30 orang yang dikoordinatori Ismail Keno menggelar aksi demonstrasi kedua pada Senin (19/10/2026).

Massa meminta DPRD segera menggelar RDP gabungan karena menilai aspirasi yang disampaikan dalam aksi sebelumnya belum ditindaklanjuti.

Dalam tuntutannya, aliansi meminta forum tersebut menghadirkan pimpinan PT CBM, instansi pemerintah terkait, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), perwakilan aliansi, serta Camat Bonepantai.

Mereka juga meminta penelusuran terhadap dugaan pengeboran tanpa dokumen lingkungan yang sah serta dugaan aktivitas perusahaan di kawasan hutan lindung dan perhutanan sosial.

Aspirasi massa diterima Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Laode Haimudin, Ketua Komisi II Mikson Yapanto, dan anggota Komisi I Femy Udoki.

Laode menyatakan, DPRD akan menindaklanjuti tuntutan tersebut melalui RDP bersama pihak-pihak terkait.

Ia meminta aliansi menyerahkan bukti dugaan aktivitas perusahaan di lapangan. Bukti itu akan menjadi bahan koordinasi dan penyampaian surat kepada kementerian terkait.

Mengenai dugaan aktivitas di kawasan perhutanan sosial, Laode menjelaskan bahwa penelusuran sebelumnya terhadap sejumlah titik koordinat menunjukkan adanya titik yang dinilai tidak tumpang tindih dengan kawasan yang telah ditetapkan.

Namun, menurut dia, titik-titik lainnya masih perlu ditelusuri untuk memastikan kesesuaian lokasi aktivitas perusahaan dengan batas kawasan.

Laode juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, PT CBM berstatus ditangguhkan atau *suspend*. Karena itu, ia menekankan perlunya bukti lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas perusahaan.

RDP gabungan tersebut dijadwalkan untuk mengklarifikasi aduan warga dan membahas langkah tindak lanjut bersama pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *