GORONTALO — DPRD Provinsi Gorontalo resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar Selasa, 18 Agustus 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Idrus M. Mopili dan dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta jajaran pejabat Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Persetujuan dilakukan setelah Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan. Pembahasan dimulai sejak penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS pada 27 Juli 2026, dilanjutkan melalui rapat komisi bersama OPD, komisi bersama Banggar, Banggar bersama TAPD, hingga pembahasan bersama TAPD dan pimpinan OPD.
Pendapatan Naik Rp13 Miliar
Berdasarkan laporan Banggar, pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2026 meningkat sekitar Rp13 miliar. Dari semula Rp1,537 triliun menjadi Rp1,550 triliun.
Kenaikan disumbang oleh Pendapatan Asli Daerah yang naik sekitar Rp10 miliar, dari Rp440,637 miliar menjadi Rp450,637 miliar. Sementara pendapatan transfer tetap di angka Rp1,096 triliun.
“PAD ini sebetulnya punya potensi yang cukup menjanjikan bagi kita semua,” ujar Gubernur Gusnar Ismail dalam pendapat akhirnya.
Gubernur menyebut kenaikan PAD dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan potensi yang ada. Ia mendorong Badan Pendapatan Daerah untuk lebih intensif menggali sumber-sumber PAD, termasuk dari sektor pertambangan rakyat melalui iuran pertambangan.
Belanja Daerah Naik Rp157,269 Miliar
Di sisi belanja, terjadi peningkatan sekitar Rp157,269 miliar. Total belanja naik dari Rp1,621 triliun menjadi Rp1,778 triliun. Kenaikan meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Untuk pembiayaan, penerimaan pembiayaan meningkat sekitar Rp149,269 miliar menjadi Rp249,750 miliar. Pengeluaran pembiayaan bertambah Rp5 miliar menjadi Rp21,935 miliar. Dengan demikian pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp227,815 miliar.
Banggar berharap tren peningkatan PAD, khususnya dari pajak daerah, menjadi bahan pertimbangan TAPD dan Bapenda dalam menyusun proyeksi PAD 2027 secara lebih realistis dan berbasis potensi.
Dorong Percepatan Regulasi Tambang Rakyat
Gubernur juga menyoroti pentingnya percepatan penerbitan dasar hukum terkait iuran pertambangan rakyat. Menurutnya, sektor tersebut dapat menjadi sumber PAD baru yang signifikan.
Ia meminta eksekutif melakukan pengawasan ketat terhadap rentang waktu pelaksanaan program, terutama kegiatan yang melibatkan pihak ketiga, agar tidak terjadi keterlambatan dan anggaran dapat direalisasikan secara optimal.
Rangkaian paripurna dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur dan DPRD, serta penandatanganan dokumen persetujuan oleh pimpinan DPRD dan Gubernur Gorontalo.
Dengan disetujuinya Ranperda ini, DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo diharapkan segera menindaklanjuti agar program dan kegiatan yang telah disepakati dapat direalisasikan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.





