DPRD Sahkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Dalam Rapat Paripurna Ke – 103

GORONTALO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD, Provinsi Gorontalo, Senin (7/9/2026).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo dan dihadiri oleh Gubernur Gorontalo, jajaran anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Pengesahan regulasi ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pimpinan DPRD dan Gubernur Gorontalo setelah seluruh fraksi memberikan pemandangan umum dan menyatakan persetujuannya.

Menanggapi pengesahan tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin menyampaikan hal ini memang merupakan hal yang masyarakat nanti-nantikan.

“Jadi ini yang di tunggu-tunggu oleh masyarakat. Jadi ini kan masih akan di evaluasi lagi ya.”

Wakil Ketua DPRD Provinsi itu juga menjelaskan mengenai IPERA (Izin Pertambangan Rakyat) yang nantinya akan dituangkan dalam Rancangan Perubahan Peraturan Daerah ini, bagi Koperasi Penambang dengan besar Retribusi 7%.

“Berbicara masalah Ipera, kita berharap ini kita sahkan dulu. Dari pada itu kan mereka sudah setuju juga ke berbagai daerah untuk mengambil yang terendah angka 7%. Pokoknya yang penting di sahkan dulu ini, kemudian ini bisa di tinjau setiap saat.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *