Boalemo — Mantan Kepala Desa Diloato, Anton Naki, mempertanyakan konsistensi kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Boalemo setelah dirinya mengalami pemberhentian dari jabatan kepala desa sebanyak dua kali dalam waktu yang berbeda.
Dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025), Anton mengungkapkan bahwa setelah sempat pada tahun 20242 diberhentikan sementara lalu ditahun 2023 diaktifkan kembali dan kini diberhentikan lagi pada tahun 2025.
“Ini sangat membingungkan. Saya sempat diaktifkan kembali, artinya tidak ada persoalan. Tapi kemudian diberhentikan lagi tanpa penjelasan yang utuh kepada saya. Ini seperti mempermainkan jabatan kepala desa,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Boalemo, Lahmudin Hambali, menyatakan bahwa langkah pemberhentian sejumlah kepala desa telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun, Anton menilai bahwa inkonsistensi tindakan Pemda justru menimbulkan tanda tanya dibenak saya dan rakyat yang bertanya kepada saya.
“Kalau memang saya tidak layak menjabat, kenapa diaktifkan kembali? Kalau saya diaktifkan, kenapa diberhentikan lagi? Ini bukan hanya soal jabatan, tapi soal ketegasan dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan,” tegasnya.
Anton juga menekankan bahwa jabatan kepala desa merupakan amanah rakyat yang harus dihormati, bukan sekadar posisi administratif yang bisa diputuskan secara sepihak tanpa proses yang transparan.
“Saya menjalankan tugas berdasarkan kepercayaan masyarakat. Ketika keputusan pemberhentian datang tanpa kejelasan dan tidak konsisten, yang dikorbankan bukan hanya saya secara pribadi, tapi juga rakyat yang ada di desa saya,” tambahnya.