Eks Pj Gubernur Gorontalo Ditahan, Diduga Kantongi Fee Rp1,1 Miliar dari Proyek Video Wall

SHARENEWS.ID – Rompi tahanan akhirnya dikenakan pada sosok yang pernah memegang kendali tertinggi pemerintahan daerah. Jumat (30/10/2026), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo menahan HHN, mantan Penjabat Gubernur Gorontalo, dalam dugaan korupsi pengadaan Command Centre Video Wall di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo, Tahun Anggaran 2022.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 30 Oktober hingga 18 November 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo. Hal itu disampaikan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Gorontalo, Rafid Humolungo.

Anggaran Masuk Meski Tak Ada di RKPD

Perkara ini bermula dari alokasi anggaran Rp5 miliar dalam APBD Perubahan 2022. Menurut hasil penyidikan, sebelum anggaran itu disetujui, HHN diduga lebih dulu bergerak. Ia disebut memerintahkan Sekretaris Daerah saat itu, Syukri Botutihe, berkoordinasi dengan Badan Anggaran agar proyek tersebut dimasukkan ke KUA-PPAS Perubahan, padahal kegiatan itu tidak tercantum dalam RKPD Perubahan.

Kontrak Rp4,57 Miliar, Selisih Rp1,77 Miliar

Pengadaan dilakukan lewat e-Purchasing (e-Katalog) oleh PT Prio Integrasi Universal. Kontrak nomor 027/DISKOMINFO-ST/SPK/36834287/XI/2022 diteken 1 November 2022 dengan nilai Rp4.570.072.856.

Dari keterangan saksi, ahli, dan barang bukti yang disita, penyidik menemukan selisih sekitar Rp1.770.358.583 antara nilai kontrak dan harga sebenarnya (real cost) seluruh barang yang dibeli PT Prio Integrasi Universal dari PT V2 Indonesia.

Aliran Fee Rp1,1 Miliar

Temuan paling mencolok datang di ujung penyidikan. Penyidik menduga HHN menerima fee sekitar Rp1,1 miliar, yang diduga bersumber dari selisih harga tersebut dan diperkirakan diberikan sekitar Desember 2022.

“Penyidik juga menemukan dugaan pemberian fee atau uang kepada Tersangka HHN yang diduga mencapai Rp1,1 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari selisih harga dan diperkirakan diberikan sekitar bulan Desember 2022,” ujar Rafid dalam konferensi pers, Jumat (30/10/2026).

Dalam perkara yang sama, Kejati sebelumnya telah menahan MR, mantan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *