Instruksi Pemilihan Capres BEM UNG oleh Pimpinan Fakultas Diduga Langgar Aturan Pemilu Mahasiswa, Pilbem Dinilai Tak Lagi Sah Secara Hukum

Gorontalo – Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) tahun 2025 kini berada di bawah sorotan tajam setelah munculnya bukti dugaan pelanggaran serius yang mencederai prinsip demokrasi kampus. Beredar tangkapan layar dari salah satu pimpinan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) yang memuat instruksi untuk mewajibkan mahasiswa memilih pasangan calon dari fakultas tersebut, disertai ancaman bahwa mahasiswa yang tidak memilih tidak akan dilayani di jurusan atau program studi.

Instruksi tersebut dianggap sebagai bentuk intimidasi pemilih yang secara jelas melanggar Pasal 20 Peraturan Komisi Pemilihan Langsung (KPL) BEM UNG, yang menyebutkan bahwa salah satu bentuk pelanggaran adalah:

Melakukan intimidasi pemilih.

Regulasi yang sama juga menetapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran tersebut, antara lain:

Pencabutan hak pilih dan dipilih serta permintaan maaf secara tertulis,

Skorsing oleh pihak Universitas Negeri Gorontalo, dan

Proses hukum pidana atau pelaporan ke Polda Gorontalo jika terbukti masuk ranah pidana atau cyber crime.

Melihat fakta bahwa intimidasi tersebut mengarahkan pemilih untuk memenangkan satu pasangan calon, maka integritas hasil Pilbem 2025 dinilai cacat hukum dan tidak lagi sah secara demokratis maupun yuridis. Intervensi sepihak dari pejabat fakultas telah menciptakan ketimpangan dalam kontestasi dan menguntungkan satu pihak secara tidak adil.

“Ketika ada intimidasi terstruktur yang menguntungkan salah satu calon, maka seluruh proses pemilihan otomatis kehilangan legitimasi,” ujar Yeheskiel Van Bahowu mahasiswa aktif UNG yang mengamati proses perhelatan pilbem

Komisi Pemilihan Langsung (KPL) segera mengambil langkah hukum dan organisatoris untuk membatalkan hasil Pilbem 2025, serta mendorong pihak universitas menindak oknum yang terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut.