Boalemo – Kekecewaan tengah menyelimuti para tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Clara Gobel, Kabupaten Boalemo. Pasalnya, jasa medis dari pelayanan pasien BPJS yang seharusnya diterima sejak bulan Januari hingga Juni 2025, hingga kini belum juga dibayarkan.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan resmi terkait penyebab keterlambatan pembayaran tersebut. Ketidakpastian ini mulai memicu penurunan semangat kerja para dokter dan tenaga medis lainnya. Mereka menganggap bahwa jasa medis adalah hak yang seharusnya diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan tanggung jawab mereka dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Yang membuat kami lebih kecewa adalah tidak adanya keterbukaan dari pihak manajemen rumah sakit, khususnya pimpinan RSUD Clara Gobel. Kami tentu lebih bisa memahami jika diberikan penjelasan yang akurat,” ungkap salah satu tenaga medis yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi sorotan ini, Direktur RSUD Clara Gobel, dr. Rahmawaty Dai, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu penetapan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pembayaran jasa medis. Proses ini, menurutnya, sedang dalam tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo.
“Perbup yang sedang diproses ini tidak hanya untuk RSUD Clara Gobel, tetapi juga mencakup Rumah Sakit Iwan Bokings di Boalemo. Prosesnya memang memakan waktu, karena dimulai dari penyusunan naskah akademik hingga diajukan untuk harmonisasi di Kemenkumham,” jelas dr. Rahmawaty.
Meski begitu, para tenaga medis berharap agar proses ini dapat segera diselesaikan, dan pihak rumah sakit maupun pemerintah daerah lebih terbuka dalam menyampaikan perkembangan. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan serta semangat kerja di tengah beban pelayanan yang tidak ringan.