GORONTALO – Persoalan empat paket proyek jalan di Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo menjadi perhatian serius parlemen. Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo memanggil jajaran eksekutif dan lembaga swadaya masyarakat Gorontalo Corruption Watch (GCW) untuk membedah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (11/5/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Inogaluma ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Espin Tulie, didampingi Wakil Ketua Komisi III, Anas Jusuf, beserta jajaran anggota komisi lainnya. Hadir pula dalam forum tersebut Kepala Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo didampingi Kepala Seksi Bina Marga untuk memberikan klarifikasi teknis, serta tim dari Divisi Advokasi dan Litigasi Gorontalo Corruption Watch (GCW) sebagai pihak yang mengawal aspirasi tersebut.
Fokus utama pertemuan ini adalah mengonfirmasi tindak lanjut atas denda administratif dan teknis yang muncul dalam laporan hasil audit BPK. “Kami hadirkan semua pihak, mulai dari Kadis PUPR hingga tim teknisnya. Tujuannya satu, agar informasi yang sampai ke publik maupun ke rekan-rekan GCW itu akurat dan tidak simpang siur,” tegas Espin saat memimpin jalannya forum.
Pertemuan ini sendiri merupakan buntut dari laporan yang diajukan GCW sejak tahun 2025. Dari hasil klarifikasi dalam rapat, Espin mengungkapkan adanya perkembangan positif terkait kewajiban pihak kontraktor. Ia menyebutkan bahwa para penyedia jasa telah menunjukkan itikad baik dengan mulai memproses penyelesaian denda yang menjadi temuan BPK.
Selain membahas proyek jalan, forum sempat menyentuh isu dugaan keterlibatan oknum tertentu. Namun, Espin mengingatkan mengenai batasan regulasi sesuai Permendagri Nomor 12 Tahun 2018, di mana urusan kemitraan yang bersentuhan langsung dengan BPK secara aturan berada di bawah wewenang Komisi II.
Langkah pengawasan ini akan diteruskan ke meja pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo. “Nanti pimpinan yang menentukan, apakah cukup sampai di sini atau perlu dilakukan rapat gabungan antar komisi untuk pendalaman lebih lanjut,” tutupnya.
Di pihak lain, perwakilan GCW menyatakan dapat menerima penjelasan terkait batasan kewenangan tersebut dan akan memantau keputusan yang akan diambil oleh pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo ke depan.






