GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mengambil langkah cepat dalam memperkuat struktur keuangan daerah melalui jalur legislasi. Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T. Mopili, memimpin langsung Rapat Paripurna terkait penetapan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 pada Senin, 4 Mei 2026.
Rapat yang berlangsung khidmat di Ruang Sidang Paripurna ini turut dihadiri oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, jajaran Forkopimda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah. Fokus utama pertemuan tersebut adalah membahas perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dinilai sudah sangat mendesak untuk segera disesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini.
Dalam pengantarnya, Idrus M.T. Mopili menekankan bahwa penyesuaian regulasi ini tidak bisa ditunda lagi demi kelancaran agenda pembangunan di Provinsi Gorontalo. Hal tersebut diperkuat oleh laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang disampaikan oleh Ramdan Liputo, yang menegaskan bahwa perubahan ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
Laporan Bapemperda juga menyoroti realisasi retribusi daerah pada tahun 2025 yang baru mencapai angka Rp59 miliar, sebuah capaian yang dinilai belum optimal jika dibandingkan dengan potensi riil di lapangan. Oleh karena itu, perubahan regulasi ini diharapkan mampu menutup celah kebocoran pendapatan dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi para pemungut pajak di daerah.
Selain urusan pajak konvensional, Ranperda ini menitikberatkan pada transformasi digital sistem pemungutan untuk mendorong transparansi dan efisiensi birokrasi. Langkah ini juga mencakup pengaturan sektor pertambangan rakyat agar memiliki landasan hukum yang jelas, sehingga mampu berkontribusi pada kas daerah tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif cepat yang diambil oleh pihak legislatif. Ia mengungkapkan bahwa saat ini postur APBD Gorontalo masih sangat bergantung pada dana transfer pusat sebesar 70 persen, sementara kontribusi PAD baru berada di angka 30 persen, sehingga diperlukan terobosan hukum untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
Rapat diakhiri dengan prosesi penandatanganan keputusan DPRD oleh Ketua Idrus M.T. Mopili yang disaksikan langsung oleh Gubernur Gusnar Ismail. Dengan ditetapkannya Ranperda ini di luar Propemperda, pembahasan intensif akan segera dilakukan agar aturan baru tersebut dapat diimplementasikan dalam waktu dekat guna mendongkrak pendapatan daerah di tengah dinamika investasi yang terus tumbuh.





