BOALEMO, SHARENEWS.ID — Komisi I DPRD Kabupaten Boalemo meminta pemerintah daerah tidak memperpanjang masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang tidak memenuhi standar disiplin dan kinerja.
Ketua Komisi I DPRD Boalemo Helmy Rasid menyampaikan pernyataan itu saat rapat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Boalemo, Senin (3/8/2026).
Helmy menilai evaluasi terhadap PPPK paruh waktu harus diterapkan secara konsisten. Evaluasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh pegawai meningkatkan kinerja.
“Saya juga Pak Kadis, berharapnya sama seperti yang disampaikan Pak Kadis. Ketika tidak memenuhi kriteria, termasuk disiplin dan kinerjanya tidak tercapai, saya berharap tidak usah diperpanjang,” ujarnya.
Helmy menilai memperpanjang kontrak PPPK yang tidak memenuhi standar justru memberikan contoh kurang baik bagi pegawai lainnya. “Sebab kalau diperpanjang lagi, ini akan memberikan contoh terhadap PPPK paruh waktu yang lain. Artinya, ini masih dalam tahap pembelajaran bagi PPPK paruh waktu agar benar-benar memanfaatkan apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Boalemo Rahmat Biya menegaskan perpanjangan masa kerja PPPK paruh waktu akan didasarkan pada hasil evaluasi. Evaluasi tersebut mengacu pada kehadiran dan capaian kinerja melalui aplikasi e-Kinerja.
“Terkait perpanjangan PPPK, itu bergantung pada kehadiran yang dimuat di aplikasi e-Kinerja dan menjadi bahan evaluasi. PPPK paruh waktu yang hasil evaluasinya sangat rendah, kebijakan kami tidak akan memperpanjang masa kerjanya,” ujarnya.
Rahmat menjelaskan hasil evaluasi tersebut juga menjadi perhatian Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seluruh data kinerja PPPK tercatat dalam sistem BKN.
“Ketika kita memperpanjang, tentu akan ada konsekuensinya karena data itu juga terbaca di BKN. Karena itu, evaluasi menjadi dasar dalam menentukan perpanjangan PPPK,” katanya.






