GORONTALO — Polemik pembayaran sewa kendaraan kegiatan PENAS XVII Tani dan Nelayan belum usai. Sejumlah vendor dari Palu dan Makassar mengaku belum menerima haknya, padahal kegiatan yang digelar di Provinsi Gorontalo pada Juni 2026 lalu itu sudah selesai.
Untuk menindaklanjuti aduan tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat DPRD, Senin 3 Agustus 2026. RDP mempertemukan Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura, Dinas Perhubungan, Badan Kesbangpol, Inspektorat, Biro Hukum, Ketua KTNA, APRN, serta para penyedia jasa sewa kendaraan.
Total ada sekitar 53 unit kendaraan yang dipersoalkan, belum termasuk honor staf pelaksana. Padahal mediasi sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan, namun belum membuahkan hasil.
Kadis Ketahanan Pangan dan Hortikultura, Muljadi Mario, yang juga ditunjuk sebagai Ketua Panitia Daerah PENAS XVII, menjelaskan bahwa kewajiban panitia daerah sudah diselesaikan.
“Untuk 10 unit mobil yang kami kontrak selama 9 hari dengan anggaran sekitar Rp90 juta, sudah kami bayarkan lunas pada 17 Juli kemarin. Sementara untuk kendaraan yang menjadi tanggung jawab panitia pusat, setelah kami kroscek ke Kementan, juga sudah dibayarkan sesuai kontrak dengan vendor yang ditunjuk,” terang Muljadi.
Kendati demikian, pembayaran untuk armada dari luar daerah masih menggantung. Hal inilah yang memicu vendor datang mengadu ke DPRD.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, mengatakan tujuan RDP adalah mendengar langsung penjelasan dari seluruh pihak. Meski belum ada kesepakatan akhir, rapat menghasilkan beberapa rekomendasi penting.
Langkah pertama yang disepakati adalah kembali mempertemukan pihak yang berselisih untuk diselesaikan secara musyawarah.
“Pada dasarnya mereka hanya ingin hasil kerja mereka dibayar segera, agar bisa kembali ke daerah. Penyelesaian melalui dialog jadi pilihan utama agar tidak berlarut-larut,” kata Fadli.
Ia juga menyebut, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) bisa menjadi opsi apabila upaya mediasi kembali menemui jalan buntu. Namun hal itu akan diputuskan sesuai mekanisme di DPRD.
Hasil RDP ini akan diserahkan ke pimpinan DPRD sebagai bahan untuk menentukan langkah selanjutnya.



