Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kabupaten Bone Bolango pada Jumat, 25 April 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari peran pengawasan DPRD dalam memastikan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dinilai masih memiliki potensi besar namun belum sepenuhnya dimanfaatkan.
Ketua Komisi II, Mikson Yapanto, memimpin langsung kunjungan ini dan diterima oleh Kepala UPTD P3D Bone Bolango, Lukman Ointu. Dalam pertemuan tersebut, mereka berdiskusi tentang pencapaian pendapatan daerah, hambatan yang dihadapi petugas di lapangan, serta strategi yang dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Menurut Mikson, sektor PKB merupakan salah satu sumber utama PAD, namun realisasinya kerap belum mencerminkan potensi yang tersedia. “Kami ingin melihat secara langsung kendala yang dihadapi, apakah berkaitan dengan aspek teknis, administratif, atau kurangnya sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya inovasi, khususnya dalam pelayanan berbasis digital, agar proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah dan efisien. Mikson menyebut pendekatan proaktif dan penggunaan layanan daring harus diperluas agar tidak ada potensi penerimaan yang terbuang.
“Kalau sistem pembayaran sudah bisa online, maka harus didukung dengan sosialisasi yang maksimal. Potensi tidak akan tergarap kalau sistem dan informasinya tidak berjalan,” lanjutnya.
Merespons hal itu, Lukman Ointu memaparkan data penerimaan sementara serta hambatan yang dihadapi petugas UPTD di lapangan. Ia juga menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan yang diberikan oleh DPRD, dan berharap adanya dukungan kebijakan untuk peningkatan sistem ke depan.
Mikson menambahkan bahwa hasil kunjungan ini akan dijadikan bahan evaluasi di tingkat provinsi serta menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan, termasuk kemungkinan pemberian insentif bagi daerah yang berhasil meningkatkan pendapatannya.
“Peningkatan PAD akan berdampak langsung pada kualitas layanan publik. Ini bukan hanya persoalan angka, tapi juga menyangkut peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.