GORONTALO — Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, memastikan bahwa seluruh masukan serta aspirasi yang disampaikan oleh komisi-komisi di lembaga legislatif akan diakomodasi secara optimal dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Kepastian tersebut ditegaskan La Ode Haimudin usai memimpin Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo Ke-97 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Senin (03/08/2026). Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II La Ode Haimudin dengan didampingi oleh Wakil Ketua I Ridwan Monoarfa serta Wakil Ketua III Sulyanto Pateda, dalam rangka penetapan Perubahan Agenda DPRD Provinsi Gorontalo Masa Persidangan Ketiga Tahun 2025–2026.
Menurut La Ode, penyesuaian jadwal penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS yang semula diagendakan lebih awal, sengaja dilakukan justru untuk memberi ruang bagi penyerapan aspirasi komisi secara maksimal bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
”Semula kita mengagendakan penandatanganan KUA-PPAS hari ini. Namun, setelah kemarin kami melaksanakan rapat konsultasi dengan komisi-komisi, ada beberapa aspirasi yang harus kami tindak lanjuti bersama TAPD,” ungkap La Ode Haimudin.
Ia menjelaskan bahwa hasil rapat konsultasi antara Badan Anggaran (Banggar) dan komisi-komisi menghasilkan sejumlah poin krusial. Oleh karena itu, penginputan dan penyelarasan data ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) harus dilakukan secara teliti agar seluruh program yang diperjuangkan komisi terakomodasi dengan presisi.
”Penyesuaian KUA-PPAS ini memerlukan waktu, salah satunya untuk finalisasi pembahasan dan penginputan kembali di SIPD. Sehingga waktu yang sudah disusun, tepatnya hari Kamis nanti baru penandatanganan KUA-PPAS Perubahan 2026,” jelasnya.
Tidak hanya penyesuaian KUA-PPAS Perubahan, pergeseran agenda juga berlaku untuk pengesahan APBD Induk. Berdasarkan kesepakatan bersama antara Banggar dan TAPD, rapat paripurna penetapan APBD Induk kini dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, 12 Agustus 2026.
”Demikian pula untuk APBD Induk, yang semula kita rencanakan ditandatangani tanggal 10 hari Senin, dengan berbagai pertimbangan yang sama, Banggar dan TAPD bersepakat nanti hari Rabu tanggal 12 Agustus baru kita paripurnakan,” tambahnya.
Guna memastikan seluruh pembahasan selesai tepat waktu, DPRD Provinsi Gorontalo resmi memberlakukan moratorium perjalanan dinas bagi seluruh anggota Banggar.
”Tidak ada agenda keluar daerah, semua fokus. Khusus Banggar, baik luar daerah maupun dalam daerah tidak bisa. Kita berharap semua berjalan sesuai rencana karena Banggar dipastikan maraton pagi sampai malam hingga tanggal 12 Agustus ke depan,” tegas La Ode.






