Boalemo – Tarif baru bagi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boalemo hari ini 1 Februari 2021 mulai diberlakukan.
Pemberlakuan tarif baru tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2015.
“Jadi kami menghimbau agar masyarakat lebih menghemat penggunaan air agar pembayaran rekening air tidak menyulitkan warga khususnya pelanggan” Himbau Haryono Bokingo Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan.
Kabag Haryono menambahkan, selisih kenaikan antara tarif lama dan tarif baru besarnya sekitar 40 Persen, dari yang Rp.2.500 naik menjadi Rp.3.550 M³.
“Ini diberlakukan bagi golongan B2 dan B3 karena diluar dari itu, sudah berlaku sejak dari Tahun 2018” Ungkapnya.
Disampaikannya juga, sebelum dberlakukan tarif baru, PDAM sudah melakukan sosialisasi lewat media online secara lisan dan tulisa kepada masyarakat.
Sebelumnya, pada tanggal 11 Januari 2021 dijelaskan Direktur Abdurrahman Yusuf,S.T alasan kenaikan tarif baru ini, karena hasil audit BPKP kinerja PDAM Boalemo selama Empat tahun terhitung sejak 2016 hingga 2019 tarifnya tidak memiliki nilai ekonomi. Sebab, belum bisa menutupi biaya produksi dan sulit mengembangkan pelayanan, sehingga dikategorikan “Kurang Sehat”.