Boalemo – DPRD Kabupaten Boalemo semakin memantapkan upaya memperkuat sektor usaha mikro melalui penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan, Kemudahan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro. Regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu memberikan kepastian sekaligus mendorong pertumbuhan UMKM di daerah.
Pembahasan akhir dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Boalemo bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rapat finalisasi yang berlangsung pada Senin (27/4/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus, Arman Naway, dan menghasilkan kesepakatan untuk membawa ranperda ke tahapan selanjutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Arman Naway menjelaskan, penyusunan ranperda ini merupakan bentuk perhatian DPRD terhadap pelaku usaha mikro yang selama ini menjadi salah satu penggerak utama perekonomian masyarakat.
“Usaha mikro memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, mereka membutuhkan kepastian hukum serta dukungan pemerintah agar dapat berkembang dan memiliki daya saing,” ujarnya.
Ia mengatakan, sebelum memasuki tahap finalisasi, Pansus telah melalui berbagai tahapan, mulai dari konsultasi, harmonisasi hingga penyempurnaan materi agar substansi ranperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pelaku usaha di Kabupaten Boalemo.
Menurut Arman, regulasi tersebut tidak hanya mengatur perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, tetapi juga membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menghadirkan berbagai program pemberdayaan dan kemudahan dalam pengembangan usaha.
Dengan adanya payung hukum tersebut, diharapkan pelaku usaha mikro memperoleh akses yang lebih luas terhadap pembinaan, pengembangan usaha, hingga peluang peningkatan kapasitas dan daya saing.
Rapat finalisasi ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk persetujuan bersama atas hasil pembahasan. Selanjutnya, Ranperda tentang Perlindungan, Kemudahan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro akan diproses pada tahapan berikutnya sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo.
DPRD berharap kehadiran regulasi ini menjadi landasan yang kuat dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, sehingga usaha mikro di Kabupaten Boalemo dapat terus tumbuh, berkembang, dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.





