GORONTALO — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan mengedepankan keadilan. Targetnya jelas: optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, tapi tidak boleh membebani masyarakat kecil.
Pernyataan itu mengemuka dalam rapat pembahasan bersama Badan Pendapatan Daerah dan OPD mitra di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (3/8/2026).
Untuk menjaga keseimbangan itu, Pansus memfokuskan pada beberapa sumber pendapatan baru yang dinilai potensial. Di antaranya pajak air permukaan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan optimalisasi aset-aset milik Pemerintah Provinsi Gorontalo. Ketiganya diharapkan bisa memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD.
Isu krusial lain adalah penetapan besaran retribusi Izin Pertambangan Rakyat atau IPERA. Pansus menyebut persentasenya akan dihitung secara cermat dengan mempertimbangkan kemampuan penambang rakyat.
Dana dari retribusi IPERA tidak akan berhenti di kas daerah. Pansus merancang agar hasilnya kembali langsung ke masyarakat melalui program penataan lingkungan, reklamasi kawasan pertambangan, peningkatan kapasitas masyarakat, hingga pembangunan fasilitas umum.
Rinciannya masih akan dimatangkan dalam rapat internal Pansus sebelum masuk ke substansi Ranperda.
Selain itu, Pansus juga menyoroti tata kelola pemurnian emas hasil tambang rakyat. Penentuan lembaga atau badan usaha pengelola masih menjadi pembahasan. Mengingat BUMD saat ini berproses menjadi Perseroda, skema pengelolaan perlu dikaji lebih dalam agar kebijakannya tepat dan berkelanjutan.
Dalam diskusi dengan Bapenda, Pansus dan OPD mitra sepakat segera menyusun matriks serta regulasi pendukung. Dokumen ini akan menjadi acuan penetapan tarif pajak dan retribusi yang objektif dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk mendorong kepatuhan, Pansus mengapresiasi usulan reward berupa emas bagi wajib pajak taat. Skemanya: emas 1 gram untuk Patuh 1, 2 gram untuk Patuh 2, dan 3 gram untuk Patuh 3.
Bagi wajib pajak yang belum patuh, Pansus mendukung insentif pembebasan denda dengan syarat hanya membayar pajak tahun berjalan. Kebijakan ini diharapkan bisa mendongkrak kepatuhan sekaligus penerimaan daerah.
Pansus menegaskan pembahasan Ranperda akan terus dipercepat agar segera disahkan, karena regulasi ini sangat dinantikan masyarakat. Namun setiap pasal strategis tetap akan dikaji komprehensif agar hasilnya adil, berpihak, dan mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Melalui Ranperda ini, kami ingin memastikan setiap rupiah dari pajak dan retribusi kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik yang lebih baik, pengelolaan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan berkelanjutan,” tutup Pansus.



