Pelayanan Uji Kir Kendaraan Bermotor Tidak Berfungsi, Harijanto Mamangkey Ingatkan Pemda Boalemo

Dekab – Tidak berfungsinya pelayanan uji berkala atau uji kir kendaraan bermotor oleh pemerintah daerah kabupaten boalemo mendapat atensi dari harijanto mamangkey.

Aleg dari dapil wonosari dulupi ini mengingatkan pemerintah daerah khususnya pj bupati dan pj sekda untuk segera menidaklanjuti persoalan tersebut.

Menurut ko’hari (sapaan akrab harijanto mamangkey), persoalan tidak berfungsinya pelayanan uji kir kendaraan bermotor ini sudah diiingatkan sejak rapat paripurna laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah tahun 2023 yang digelar pada 19 April 2024 lewat pandangan umum fraksi pada saat itu, akan tetapi hingga saat ini belum mendapatkan respon dari pemerintah daerah.

Padahal uji berkala kendaraan bermotor ini erat kaitannya dengan keselamatan masyarakat pada saat berkendara karena menentukan layak tidaknya sebuah kendaraan dapat beroperasi di jalan raya.

Selanjutnya merujuk pada Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dimana uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan.

“Bagaimana masyarakat dapat melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut kalau pemerintah daerah lalai dalam menyediakan fasilitas pelayanan publik dalam hal uji berkala kendaraan bermotor” ucapnya.

Padahal disisi lain tambah harijanto, pemda boalemo mendapatkan penilaian tertinggi pelayanan publik oleh Ombudsman RI sehingganya dirinya berharap penilaian tertinggi seprovinsi gorotalo dari Ombudsman RI ini dapat berbanding lurus dengan pelayanan publik yang ada di kabupaten boalemo.