SHARENEWS.ID,Gorut- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Melalui Bupati Indra Yasin resmi menetapkan besaran zakat Fitrah jelang Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijiriah sebesar Rp.25000 per orang.
“Penetapan besaran zakat fitrah ini sudah saya rapatkan dengan seluruh unsur terkait dan telah mendapatkan persetujuan bersama,”ujar Bupati Indra Yasin usai memimpin rapat diruang Tinepo, Jum’at (9/4/202).
Untuk mekanisme pengumpulan zakat kata Bupati, pihaknya telah menyepakati yang akan melakukan pengumpulan zakat tersebut adalah pihak BAZNAS kabupaten Gorut yang akan bekerjasama dengan seluruh Pemerintah Desa Dan Kecamatan.
“Jadi BAZNAS yang kita percayakan untuk mekanisme pengumpulan serta penyalurannya,”Terang Bupati.
Bupati juga berharap, untuk penyaluran ini bisa berlangsung dengan baik, dan benar-benar tersalurkan kepada warga yang berhak menerima
“Saya berharap yang menerima zakat ini, benar-benar masyarakat yang berhak menerima, dan tidak akan terjadi penyaluran zakat yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” Tutup Bupati.(Adv/Sn07)