BONE BOLANGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango memberikan penjelasan terkait isu yang berkembang mengenai penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar. Pemkab menegaskan, langkah tersebut bukan merupakan bentuk hukuman ataupun vonis, melainkan bagian dari proses pemeriksaan administratif atas persoalan aset tanah yang berkaitan dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Inspektur Daerah Bone Bolango, Fredy Lasut, mengatakan penonaktifan sementara dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif tanpa adanya potensi intervensi. Menurutnya, isu yang menyebut kepala desa dinonaktifkan karena menolak membatalkan dokumen pertanahan tidak sesuai dengan fakta.
“Terdapat tanah yang di satu sisi tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, sementara di sisi lain diklaim sebagai tanah warisan. Karena status kepemilikannya belum memiliki kepastian hukum, maka diperlukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Fredy, Minggu (26/7/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan difokuskan pada dugaan penggunaan kewenangan dalam penerbitan dokumen yang berkaitan dengan objek tanah yang masih bermasalah. Pemerintah ingin memastikan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Fredy, ada tiga aspek yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan, yakni kesesuaian penggunaan kewenangan kepala desa, proses verifikasi terhadap informasi yang tercantum dalam dokumen, serta sejauh mana kepala desa mengetahui bahwa objek tanah tersebut masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah atau sedang dalam sengketa.
“Penonaktifan ini bukan berarti kepala desa telah terbukti bersalah. Ini murni langkah administratif agar proses pemeriksaan berjalan independen dan sesuai aturan,” tegasnya.
Fredy juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, kepala desa berkewajiban menjalankan pemerintahan secara profesional, akuntabel, transparan, serta tidak menyalahgunakan kewenangan.
Di sisi lain, Pemkab Bone Bolango menyatakan menghormati seluruh upaya hukum yang ditempuh oleh Kepala Desa Toto Utara, baik melalui mekanisme keberatan administratif, pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia, maupun gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemkab juga meluruskan beredarnya informasi di media sosial yang mengaitkan foto Bupati Bone Bolango dengan perkara tersebut. Fredy menegaskan bahwa Bupati Bone Bolango tidak berstatus sebagai tersangka, terdakwa, maupun tahanan dalam kasus yang berkaitan dengan penonaktifan Kepala Desa Toto Utara.
Menutup keterangannya, Pemkab Bone Bolango mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diminta menunggu hasil pemeriksaan resmi sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun opini yang menyesatkan.
“Kami mengajak masyarakat untuk melihat persoalan ini secara utuh. Kritik tentu menjadi bagian dari demokrasi, tetapi harus disampaikan berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Fredy.





