GORONTALO – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-101 pada Rabu (12/8/2026). Agenda utamanya adalah penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ridwan Monoarfa itu dihadiri Gubernur Gorontalo, Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekda, TAPD, serta para pimpinan OPD.
Setelah pembukaan dan pemeriksaan kuorum, Sekretaris DPRD membacakan draf Nota Kesepakatan KUA-PPAS. Anggota dewan kemudian dimintai persetujuan.
Selanjutnya, Gubernur bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD menandatangani Nota Kesepakatan di meja pimpinan. Di saat yang sama juga ditandatangani berita acara penambahan kegiatan dan subkegiatan baru pada KUA-PPAS 2027 yang tidak tercantum dalam perubahan RKPD. Penandatanganan Pakta Integritas turut dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam penyusunan anggaran.
Ridwan Monoarfa menjelaskan, dokumen KUA-PPAS yang sudah disepakati ini akan menjadi acuan utama bagi seluruh perangkat daerah. Dari sini, OPD akan menyusun RKA-SKPD yang kemudian menjadi dasar penyusunan APBD 2027.
“Dengan disepakatinya KUA-PPAS ini, kita sudah punya arah kebijakan dan plafon anggaran sementara untuk tahun depan. Semoga proses selanjutnya berjalan lancar,” ujarnya.
Di akhir rapat, pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur, Badan Anggaran DPRD, pimpinan komisi, Sekda bersama TAPD, dan seluruh OPD yang telah bekerja membahas KUA-PPAS 2027.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, Pemprov Gorontalo bersama DPRD resmi menuntaskan satu tahapan penting sebelum masuk ke pembahasan Rancangan APBD 2027.






