Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi di Kota Gorontalo

GORONTALO — Kepolisian Resor Kota Gorontalo menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur.

Kasat Reskrim Polres Kota Gorontalo Kompol Akmal Novian Reza menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut. Akmal mengungkap identitas kedua tersangka dengan inisial RR dan A.

Akmal menyebut peristiwa itu terjadi pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 21.30 WITA. Kejadian berlangsung di sebuah tempat kos di Kelurahan Moodu.

“Adapun saksi-saksi yang telah kami periksa yaitu dua orang saksi, kemudian tersangka ada dua orang dengan inisial RR dan inisial A,” kata Akmal.

Akmal memaparkan kronologi kejadian dalam konferensi pers itu. Tersangka RR menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di kos.

“Korban dihubungi oleh tersangka RR untuk mengajak ketemuan di kosan. Pada saat itu juga, korban dijanjikan ataupun diiming-imingi oleh hadiah melalui si tersangka RR,” jelas Akmal. (21/9/26)

Korban kemudian mendatangi kos sesuai ajakan itu. Tersangka RR merayu korban untuk masuk ke dalam kamar.

“Korban ini dilakukan perbuatan cabul oleh tersangka dengan cara memegang lehernya, kemudian payudara, kemudian alat kelaminnya,” ungkap Akmal.

Tersangka RR kemudian melakukan onani di hadapan korban. Akmal menyebut sperma tersangka keluar mengenai perut korban.

Korban lalu keluar dari kos usai kejadian tersebut. Tersangka A menertawai korban saat korban keluar dari kos.

“Tersangka A ini perannya yaitu mendorong korban pada saat masuk. Kemudian tersangka RR ini yang melakukan perbuatan cabul,” terang Akmal.

Akmal mengungkap modus operandi kedua tersangka. “Adapun modus operandinya yaitu membujuk dan memaksa,” ujarnya.

Polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam kasus ini. “Adapun alat buktinya yaitu keterangan saksi, kemudian surat hasil visum,” kata Akmal.

Polisi juga menyita tiga barang bukti pakaian. “Barang bukti yaitu ada tiga: satu buah baju lengan panjang berwarna merah, satu buah celana panjang berwarna abu-abu, kemudian satu buah celana berwarna ungu,” sebutnya.

Akmal menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis. “Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 21 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana,” jelasnya.

Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Akmal menjelaskan hubungan korban dengan tersangka RR sebatas pertemanan. “Hubungannya itu hanya pertemanan,” ujarnya menjawab pertanyaan wartawan.

Ia menyebut korban dan tersangka RR mengenal lewat media sosial. “Dia langsung menghubungi, pakai media sosial,” kata Akmal.

Korban tercatat sebagai mahasiswi Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Kedua tersangka tercatat sebagai mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Gorontalo.

Akmal menyebut korban dan tersangka berasal dari kampung yang sama di Sulawesi Tengah. “Hanya informasi dan keterangannya, ya mereka satu kampung dari Sulawesi Tengah,” ungkapnya.

Ia memastikan korban dan tersangka tidak mengonsumsi minuman keras sebelum kejadian. “Tidak, tidak konsumsi miras,” tegasnya.

Akmal menyatakan korban mengalami trauma pascakejadian tersebut. “Kondisi saat ini korban mengalami trauma,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *