Gorontalo – Laporan PT. Clipan Finance (CFI) Cabang Gorontalo terkait dugaan kasus penggelapan yang dilakukan oleh pelaku berinisial BPR dilaporkan ke Polresta Gorontalo Kota kini naik status.
BPR kini ditetapkan tersangka atas dugaan penggelapan 1 unit Toyota Etios 1.2 G MT Tahun 2013. Sebagaimana surat SP2HP yang dilayangkan pada tanggal tanggal 20 Mei 2024.
Berkaitan dengan hal tersebut, PT. Clipan Finance mengapresiasi kinerja reskrim Polres Gorontalo Kota.
Kata Indra selaku Karyawan CFI, penetapan tersangka yang kepada BPR akan menjadi contoh bagi para nasabah PT. Clipan Finance yang berniat mengalihkan/Menggelapkan unit kendaraan yang angsurannya sementara berjalan untuk tidak melakukan Hal tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja polresta Gorontalo Kota yang telah berhasil mengungkap kasus adanya dugaan penggelapan 1 buah unit Toyota Etios 1.2 G MT Tahun 2013
Indra menjelaskan, pribadinya tak mau hal tersebut terjadi, apalagi Sampai dilakukan Penahanan pada tersangka. Namun, ini menjadi pelajaran bagi semua orang apabila Kendaraan yang masih kredit untuk tidak dipindah tangankan.
“apapun dalihnya tetap saja hal itu sudah termasuk menyalahi aturan, dan kami selaku pihak PT. Clipan Finance berharap kejadian ini Tidak Berulang sehingga merugikan diri sendiri” ujarnya.