GORONTALO UTARA – Tiga pejabat calon Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Boalemo mengikuti tahapan presentasi makalah dan sesi wawancara, Selasa (22/9/2020).
Ketiga nama tersebut, masing-masing Sherman Moridu, Yakup Jusuf Musa, dan Haris Pilomonu.
Dalam kesempatan itu, Sekda Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan Yasin yang dipercaya sebagai tim Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) Sekda Boalemo, memberikan penguatan-penguatan kepada ketiga kandidat.
Salah satu hal penting, yang dikemukakan Panglima ASN (Aparatur Sipil Negara) itu, yakni soal penguasaan peraturan perundang-undangan, baik di bidang pengelolaan keuangan, perencanaan, maupun penyelenggaraan pemerintahan pada umumnya.
“Dari saya, selaku Sekda Gorut, menyampaikan yang paling penting itu, seorang sekda itu harus benar-benar memahami peraturan perundang-undangan. Baik itu di bidang pengelolaan keuangan, perencanaan, maupun penyelenggaraan pemerintahan pada umumnya,” kata Ridwan saat diwawancarai di tempat pelaksanaan seleksi terbuka, tepatnya di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo.
Yang perlu diingat oleh para calon sekda ini, lanjut Ridwan, disamping sebagai pembantu kepala daerah, seorang sekda juga memiliki kewenangan yang tidak bisa diambil alih oleh orang lain, khususnya di Pemerintah Daerah (Pemda) itu sendiri.
Kewenangan tersebut lanjut dia, salah satunya telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa sekda selaku pembina manajemen ASN yang memiliki kewenangan penuh terhadap manajemen ASN, dan manajemen ASN itu oleh Pejabat yang Berwenang (PYB).
“Disamping dia (sekda-red) sebagai pembantu kepala daerah, dia juga memiliki kewenangan yang harus dilaksanakan, dan kewenangan itu tidak bisa diambil alih oleh orang lain, karena kewenangan itu diatur oleh undang-undang! Bukan dari pendelegasian pejabat-pejabat di daerah. Jadi, kewenangan itu diberikan oleh presiden sebagai kuasa pemegang tertinggi Aparatur Sipil Negara,” jelas mantan Karo Hukum Provinsi Gorontalo ini.
Adapun contoh kewenangan dimaksud, seperti melakukan manajemen terhadap ASN, mulai dari melaksanakan tugas pokok fungsi, menilai kinerja, sampai dengan mempertimbangkan, mengangkat dalam jabatan, bahkan sampai memberhentikan dalam jabatan yang disebabkan oleh pelanggaran peraturan perundang-undangan.
“Saya kira ini harus dipahami, dibawa, dan disampaikan secara baik dan bijak kepada kepala daerah, karena ini adalah aturan terbaru yang di seluruh Indonesia juga menjadi problem. Di satu sisi, amanat undang-undang nomor 5 tahun 2014, khususnya di pasal 54 itu,” jelasnya lagi.
Meski memiliki kewenangan tersebut, Ridwan meminta dan berharap kepada siapa saja yang terpilih sebagai Sekda Boalemo untuk tetap menjunjung tinggi loyalitas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
“Ya, kemudian juga, yang tidak kalah penting. Seorang Sekda itu harus memiliki loyalitas yang tinggi kepada atasan secara berjenjang,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Tim Pansel kali ini terdiri dari 5 anggota, yaitu 3 akademisi, masing masing, Prof. Dr. Rauf A. Hatu, M.Si selaku ketua Pansel, Dr. Sukarman Kamuli, M.Si, dan Dr. Udin Hamin, M.Si, serta 2 praktisi, yakni Drs. Syukri I. Botutihe, M.Si dan Ridwan Yasin, SH., MH. (Brig)