BONE BOLANGO – Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango, Iwan Mustapa, menegaskan bahwa keputusan penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Iwan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Kabupaten Bone Bolango, Selasa (5/8/2026).
“Ini bukan keputusan yang diambil secara mendadak maupun sepihak. Semua tahapan sudah kami lalui, mulai dari pembinaan, teguran, hingga pembahasan bersama DPRD,” kata Iwan.
Iwan menjelaskan terdapat tiga alasan utama yang mendasari penonaktifan tersebut. Pertama, dasar hukumnya jelas. Langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2022 tentang tata cara penonaktifan dan pemberhentian kepala desa.
Kedua, penonaktifan dilakukan untuk mengamankan aset daerah, khususnya lahan RSUD Toto Kabila yang berada di wilayah Desa Toto Utara. Menurutnya, langkah ini perlu diambil untuk mencegah potensi tumpang tindih administrasi dan hilangnya aset daerah.
Ketiga, pemerintah sebelumnya telah melakukan pembinaan. Namun tidak ada tindak lanjut dari pihak desa terkait tertib administrasi pemerintahan.
“Penonaktifan ini sifatnya sementara, bukan pemberhentian tetap. Tujuannya agar roda pemerintahan desa dapat berjalan sesuai aturan dan aset daerah tetap terlindungi,” jelasnya.
Iwan juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah menghormati hak hukum pihak terkait. Jika ada keberatan, dapat ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku.
Dalam RDP tersebut, DPRD Bone Bolango menyatakan mendukung langkah Pemkab selama sesuai dengan aturan dan demi kepentingan pelayanan publik serta penyelamatan aset daerah.






