Sempat Tertunda, 375 Sertifikat PTSL di Molantadu Akhirnya Diserahkan Sekda Gorut

GORUT, ShareNews.id – Sekda Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menyerahkan sebanyak 375 Sertifikat PTSL kepada masyarakat Desa Molantadu, Kecamatan Tomilito, Senin (12/10/2020).

“Sebenarnya penyerahan sertifikat itu sudah lebih kurang 2 minggu tertunda, karena ada masyarakat yang saling menggugat sehingga kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) menundanya. Lalu saya datang bersilaturahim ke BPN, dan ternyata ada yang saling menggugat tapi putusannya NO (Niet Ontvankelijke Verklaard-red),” kata Sekda Ridwan.

Perlu diketahui, putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.

Lanjut kata Ridwan, meskipun masih ada masyarakat yang berniat melakukan gugatan lagi, tapi BPN sudah resmi menerbitkan sertifikat.

“Katanya ada yang mau menggugat lagi. Tapi kan sertifikatnya sudah selesai. Jadi saya sampaikan, kecuali masih dalam proses maka itu masih bisa. Tapi, kalau sudah terbit maka serahkan saja, dan hari ini kami telah serahkan,” ujarnya.

Pemda Gorut sendiri tambah Ridwan, sangat bersyukur atas program pemerintah pusat yang menentukan status hukum kepemilikan terhadap warganya.

“Karena mengurus itu tidak gampang dan sebenarnya mahal jika diurus tanpa program tersebut. Maka dari itu, kami sangat bersyukur atas program ini, masyarakatpun seharusnya begitu,” kata Ridwan.

Mengingat pentingnya sertifikat tersebut, Ridwan pun meminta kepada masyarakat untuk menjaganya dengan baik.

“Kami apresiasi semangat masyarakat tadi, yang sudah menanti berjam-jam untuk penyerahan sertifikat ini. Tentu itu karena pentingnya sertifikat yang mereka tunggu,” pungkasnya. (SN07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *