SK Pemberhentian Darwis Moridu Berlaku Surut, Anas Jusuf Datangi Kemendagri

Boalemo, Eksekutif531 Dilihat

Boalemo – Terkait administrasi pemerintahan khususnya SK yang berlaku surut, Plt. Bupati Boalemo Anas Jusuf didampingi kepala Bagian Tata Pemerintahan Nurdin Djaini dan para camat kembali melakukan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Plt. Bupati Boalemo Anas Jusuf diterima langsung oleh Kasubdit Otonomi Daerah wilayah Sulawesi Dr. Saidiman di ruang kerjanya,Kamis(03/12/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Plt. Bupati Boalemo Anas Jusuf menyampaikan kepada Kasubdit Otonomi Daerah Wilayah Sulawesi bahwa tujuan kunjungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo di Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan konsultasi terkait administrasi pemerintahan yang dilakukan Bupati Darwis Moridu yang dimana sebelum diterbitkan SK Kemendagri 7 September telah melakukan pelantikan beberapa pejabat Daerah Kabupaten Boalemo.

“Tujuan kami pemerintah daerah Kabupaten Boalemo berkunjung di Kementerian Dalam Negeri yaitu untuk melakukan konsultasi terkait administrasi pemerintahan yang dilakukan Bupati Boalemo Darwis Moridu yang dimana sebelumnya SK Kemendagri 7 September terbit sudah melakukan pelantikan beberapa pejabat dilingkungan Kabupaten Boalemo”Ucapnya.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa Bupati Boalemo Darwis Moridu telah menandatangani SK CPNS angkatan 2019. Oleh karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo mempertanyakan kabijakan yang dilakukan oleh Bupati Boalemo Darwis Moridu setelah 7 September 2020 .

“Selain itu Bupati Boalemo Darwis Moridu telah melakukan penandatanganan terkait SK CPNS angkatan 2019. Oleh karenanya kami pemerintah daerah Kabupaten Boalemo mempertanyakan kebijakan tersebut setelah di terbikannya SK Kemendagri 7 September 2020 yang berlaku surut”Ungkapnya.

Disamping itu, Kasubdit Otonomi Daerah Wilayah Sulawesi Dr. Saidiman menyampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo untuk segera melakukan perbaikan administrasi terkait pelantikan pejabat yang sudah dilakukan Bupati Darwis Moridu selama 1 Minggu tanpa menunggu surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri,Ujar Saidiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *