SHARENEWS.ID Gorut,– Wakil Bupati (Wabup), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Thariq Modanggu Geram dan Marah ketika mendapati proses pengadaan tanah di Gorontalo Utara oleh Dinas Perkim tidak sesuai dengan SK Bupati Gorontalo Utara. Thariq Saat diwawancarai mengatakan, Dalam Proses pengadaan Tanah di daerah, Seharusnya Instansi terkait Dalam hal ini Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) harus berpedoman Pada Surat Keputusan Bupati.
” Banyak ketentuan dan mekanisme pengadaan tanah yang tidak sesuai dengan SK Bupati, saya minta kepada Dinas Perkim untuk segera memperbaiki ini, semuanya harus berpedoman pada SK Bupati, Tidak Boleh Tidak,” Kata Wabup Thariq Modanggu, Selasa (9/2/2021).
Wabup Thariq juga menjelaskan, jika dalam proses pengadaan Tanah tersebut, instansi terkait tidak mematuhi SOP yang berlaku, dirinya khawatir akan banyak masalah hukum yang akan timbul akibat dari tidak digunakannya pedmoman sesuai dengan SK Bupati Gorut.
“SOP dalam pengadaan tanah harus kita patuhi karena jika kita tidak mematuhi proses ketentuan maka ini adalah biang keladi dari masalah masalah pengadaan tanah di gorontalo utara”. Ujar Thariq
Thariq Modanggu juga berharap, kepada semua panitia yang terkait agar sungguh sungguh memperhatiakn mekanisme pengadaan tanah dan tidak dilaksanakan secara sembarangan tapi dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada dan ada beberapa dokumen akan buatkan analisisnya untuk Bupati Gorontalo Utara.
” Tadi saya sempat ambil beberapa dokumen, nanti saya buatkan analisa dan laporannya, dan saya akan laporkan secara tertulis kepada pak Bupati,” Tandasnya.(Adv SN07)