Thariq Modanggu Rekomendasikan Pembatalan MOU Dengan PT.GAB

Gorontalo Utara340 Dilihat

SHARENEWS.ID Gorut,- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) melalui Wakil Bupati (Wabup) Thariq Modanggu, melaksanakan Rapat dalam rangka melakukan Kajian Pembatalan Penandatangan Kesepahaman perihal kerja sama pegelolaan Pulau Saronde yang saat ini dikelola oleh pihak Gorontalo Alama Bahari (GAB).

” Jadi Rapat hari ini kita melakukan Kajian-kajian yang berkaitan dengan pengelolaan Pulau Saronde, dan berdasarkan hasil kajian tadi, keputusannya hanya satu yang nantinya akan kami sampaikan kepada pak Bupati melalui Rekomendasi, Jadi setelah melakukan Kajian-kajian, kami akan meminta kepada pak Bupati Untuk melakukan Pembatalan Kerja sama dengan pihak investor. Kenapa bukan pemutusan kerja sama? karena setelah mendalami lebih jauh, pengelolaan pulau Saronde tidak ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Daerah,” Kata Thariq Modanggu, Senin (1/3/2021).

Dalam pembahasan kajian bersama pihak terkait kata Wabup, maksud dan tujuannya adalah untuk memberikan Rekomendasi
kepada Bupati Gorut, untuk segera melakukan pembatalan MOU dengan pihak Investor Gorontalo Alama Bahari (GAB).

” Sebelum kami menyampaikan Rekomendasi, tentunya kita akan mempersiapkan Dokumen pelengkap yang akan menjadi bahan pertimbangan dari Pak Bupati,” Ungkap Thariq.

Thariq Juga menjelaskan, beberapa point penting yang menjadi pertimbangan dari Tim Kajian Pengelolaan Pulau Saronde adalah untuk melakukan pembatalan kerja sama adalah :

1. Dokumen nota kesepahaman atau MoU ternyata tidak dilengkapi dengan perjanjian kerja sama (PKS).

2. Pemerintah Daerah Sebelumnya sudah dua kali memberikan peringatan kepada PT GAB untuk menyerahkan dokumen tentang pengelolaan Pulau Saronde, namun sampai dengan saat ini, permintaan tersebut tidak di dindahkan oleh pihak Investor.

3.Sebagai Wakil Bupati, dirinya memberikan tugas kepada pihak Inspektorat Daerah untuk melakukan Audit Internal kepada PT.Gorontalo Alam Bahari atas pernyataan dari Pihak Investor yang mengatakan bahwa telah melakukan investasi sebesar 5 Milyar di Pulau Saronde.

” Nanti kita akan minta pihak investor untuk memaparkan laporan keuangan pengelolaan pulau Saronde secara utuh, selanjutnya , kita juga akan lakukan Audit internal kepada pihak investor, setelah itu juga kita akan menugaskan kepada Bagian Hukum dan juga pengacara pemeritah daerah untuk melakukan kajian hukum tentang pembatalan kerja sama,” Tandasnya.(Adv/Sn07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *