Dekab Boalemo – Kekecewaan seluruh aparat Desa terhadap Pemerintah Daerah kembali terjadi. Pasalnya, gaji para dasawisma dan LPM tak terbayarkan selama dua bulan, dari November hingga Desember 2021.
Seiring dengan hal ini, DPRD Kabupaten Boalemo pun melakukan rapat dengar pendapat bersama seluruh Pemerintah Desa yang berlangsung di ruang aspirasi, dimulai semenjak pagi hingga malam hari. Rabu, (15/12/2021).
Harijanto Mamangkey Anggota Dewan Kabupaten Boalemo menyampaikan, hal ini perlunya ada evaluasi. Sebab, apa yang dituntut oleh para kepala desa memang sudah tertuang pada 14 program DAMAI.
“Sudah tertuang pada RPJMD 2017-2022, sehingga kami mendorong agar Pemerintah Daerah betul-betul konsisten dalam melaksanakan 14 program unggulan, sebagaimana tuntutan pada hari ini” Tegas Harijanto Mamangkey.
Selain tertuang pada RPJMD, ternyata gaji para dasawisma pun sudah diatur dalam Peraturan Daerah.
“Ini sudah menjadi janji kampanye dari bapak Darwis Moridu dan Anas Jusuf, dan jani sudah kami tuangkan dalam produk hukum Daerah yaitu Perda RPJMD Kabupaten Boalemo 2017- 2022” Ujarnya.