Viral Foto Ismet Mile Pakai Rompi Tahanan, Ini Klarifikasi Kejati Gorontalo

GORONTALO – Sebuah unggahan akun Facebook Gtlo Karlota yang menampilkan foto Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, mengenakan rompi tahanan Kejaksaan RI viral di media sosial. Unggahan itu disertai narasi “Yang Menonaktifkan” dan tulisan “Mantan Napi Koruptor Uang Rakyat Kabupaten Bone Bolango Milyaran Rupiah” sehingga memunculkan kesan bahwa foto tersebut berkaitan dengan peristiwa saat ini.

Menanggapi hal tersebut, mimoza.tv melakukan konfirmasi langsung kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Hasilnya, pihak Kejati Gorontalo memastikan tidak ada proses penahanan terhadap Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, saat ini.

Berdasarkan hasil cek fakta, unggahan tersebut berstatus MENYESATKAN atau False Context. Foto Ismet Mile mengenakan rompi bertuliskan “Kejaksaan RI Tahanan Tindak Pidana Korupsi” memang benar adanya, namun merupakan dokumentasi lama.

Fakta yang sebenarnya, Ismet Mile pernah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2008. Saat itu, Ismet Mile yang menjabat sebagai Bupati Bone Bolango ditahan oleh Kejaksaan. Dalam perkara yang sama, Kejaksaan juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bone Bolango, Ibrahim Ntau, sebagai tersangka.

Dengan demikian, penggunaan kembali foto lama tersebut tanpa menjelaskan konteks waktu dinilai dapat menggiring persepsi publik seolah-olah peristiwa penahanan terjadi saat ini. Padahal, hingga saat ini tidak ada kegiatan penahanan baru terhadap Ismet Mile.

Dalam istilah jurnalisme dan pemeriksaan fakta, penggunaan foto atau video lama untuk menggambarkan peristiwa baru disebut False Context atau konteks keliru. Informasi seperti ini tidak memalsukan gambar, tetapi menghilangkan konteks waktu sehingga publik salah memahami. Praktik ini cukup sering muncul di media sosial, terutama saat beriringan dengan isu politik atau kebijakan pemerintah daerah yang sedang menjadi sorotan.

Masyarakat diimbau untuk tidak langsung mempercayai dan membagikan unggahan yang menampilkan foto atau video tanpa mengetahui kapan dokumentasi tersebut dibuat. Sebaiknya periksa sumber informasi apakah berasal dari media kredibel, bandingkan dengan pemberitaan media yang melakukan verifikasi, serta perhatikan tanggal dan konteks foto atau video.

Kesimpulannya, unggahan akun Facebook Gtlo Karlota bukan sepenuhnya informasi palsu karena foto tersebut memang dokumentasi proses hukum Ismet Mile. Namun narasi “Yang Menonaktifkan” yang dipadukan dengan foto lama membuat informasi tersebut menjadi menyesatkan. Hingga berita ini diturunkan, Kejati Gorontalo menegaskan tidak ada penahanan terhadap Bupati Bone Bolango, Ismet Mile.

 

Sumber : https://mimoza.tv/cek-fakta-hoaks-ismet-mile-tidak-ditahan-kejaksaan/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *