Ilustrasi foto pencabulan
Sharenwes.id – NASIONAL – Polres Muratara, berhasil mengamankan seorang laki-laki yang duga melakukan tindak asusila terhadap anak dibawah umur, Kasus kekerasan seksual ini, terjadi di Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Berdasarkan keterangan dari AKBP Eko Sumaryanto, bahwa palaku sendiri tidak lain adalah paman korban berinisi AA (34), sedangkan korban beeinisial M (9)
“Nama pelaku Apri Apriadi alias Adit (34), warga Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara. Pelaku ditangkap karena telah melakukan tindak asusila terhadap Melati (9), yang merupakan keponakan kandung pelaku sendiri”. Ungkapnya
Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmat menjelaskan, terkait dengan kronologis. Perlakukan bejat ini, terjadi mana kala ibu dari korban sedang pergi kepasar, setelah mengetahui hal itu, pelaku langsung mendatangi rumah korban.
“Waktu itu pelaku mendatangi korban yang berada di rumahnya, lalu terlapor memaksa korban melakukan perbuatan cabul padanya. Setelah melepaskan hasratnya, pelaku mengambil pisau di dapur, kemudian mengancam korban untuk tidak memberitahu keluarganya atau orang lain”. Ujar AKP Dedi Rahmat
Disisi lain AKP Dedi Rahmat menambahkan, Aksi cabul ini sempat diketahui oleh istri dari Palaku, oleh karena itu dirinya langsung melaporkan kepada Ketua RT 15 Kelurahan Muara Rupit
“Namun sebelumnya, istri pelaku pernah memergoki suaminya, yang melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban yang juga merupakan keponakannya sendiri”. Jelasnya
“Atas tindakan dari suaminya ini, istri dari pelaku segera melaporkan kepada Ketua RT 15 Kelurahan Muara Rupit, yang selanjutnya akan diteruskan ke Polsek Muara Rupit, untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku”. Tutupnya
Sumber : jpnn.com
“Mas”