GORONTALO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha sangat penting. Langkah ini bertujuan memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi investor serta pelaku usaha lokal.
Pembahasan mengenai perubahan regulasi tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi yang berlangsung pada hari Senin, 11 Mei 2026. Pertemuan strategis ini digelar di Ruang Rapat Inogaluma guna merespons dinamika aturan dari pemerintah pusat.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano, bersama para anggota Bapemperda lainnya. Kehadiran pihak legislatif ini memperkuat komitmen DPRD dalam mempercepat sinkronisasi aturan daerah.
Selain pihak legislatif, rapat juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Gorontalo. Turut hadir pula jajaran dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo untuk memberikan pemaparan teknis dari sisi eksekutif.
Syarifudin Bano menjelaskan bahwa perubahan ini sangat mendesak demi melindungi para pelaku usaha yang ingin berinvestasi di wilayah Gorontalo. Ia menekankan bahwa aturan daerah harus segera beradaptasi agar tetap selaras dengan regulasi nasional terbaru.
Pihaknya mendorong agar proses pengagendaan perubahan ini dilakukan lebih cepat. Menurut Syarifudin, keamanan hukum adalah hal utama agar setiap aktivitas ekonomi masyarakat dapat terwadahi secara legal melalui peraturan daerah yang mutakhir.
Urgensi revisi ini dipicu oleh adanya penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru. Selain itu, terdapat beberapa mekanisme perizinan pusat yang belum terakomodasi dalam peraturan daerah tahun sebelumnya.
Dengan penyesuaian tersebut, sistem perizinan di Gorontalo dipastikan akan terintegrasi secara sempurna dengan standar nasional. Hal ini diharapkan dapat menghilangkan keraguan bagi pelaku usaha dalam mengurus dokumen legalitas mereka di daerah.
Meski fokus pada kemudahan izin, DPRD memastikan bahwa revisi ini tetap melalui kajian yang mendalam. Syarifudin menjamin bahwa setiap perubahan pasal akan tetap berpihak pada kepentingan publik dan tidak merugikan masyarakat luas.
Melalui tata kelola perizinan yang lebih baik, revisi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Selain itu, aturan baru ini diharapkan mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah secara signifikan melalui iklim investasi yang sehat.





