Bapemperda DPRD Gorontalo Dorong Bahasa Daerah Masuk Kurikulum Wajib Sekolah

GORONTALO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo resmi mendorong pengintegrasian bahasa daerah ke dalam kurikulum wajib di seluruh jenjang pendidikan. Langkah strategis ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas kebijakan dan legislasi pelestarian Bahasa Gorontalo di Ruang Rapat Dulohupa, Selasa (4/8/2026).

​RDPU yang dipimpin oleh Bapemperda tersebut menghimpun berbagai pemangku kepentingan (stakeholder), mulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Biro Hukum Setda, tokoh adat, pemerhati bahasa, akademisi Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Kantor Bahasa, BPMP, Kanwil Kementerian Agama, hingga tim pakar Bapemperda.

​Pertemuan ini menjadi bentuk respons konkret atas aspirasi para akademisi UNG yang menaruh perhatian besar terhadap penurunan penggunaan bahasa Gorontalo di tengah masyarakat. Berangkat dari keresahan tersebut, DPRD bersama seluruh instansi terkait sepakat mematangkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelestarian Bahasa Daerah.

​Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano, menjelaskan bahwa hasil kajian akademik para guru besar dan profesor menunjukkan Perda Nomor 2 Tahun 2019 sudah saatnya disempurnakan. Selain terdapat beberapa ketentuan yang belum selaras dengan aturan di atasnya, keberadaan perda lama dinilai belum memberikan penguatan yang cukup terhadap perlindungan dan pengembangan bahasa daerah.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat rekan-rekan akademisi UNG yang melihat penggunaan bahasa Gorontalo mulai mengalami penurunan. Masukan dari para guru besar sangat jelas, yaitu perlunya penguatan regulasi agar bahasa Gorontalo mendapat ruang yang lebih kuat dalam dunia pendidikan. Kita ingin penggunaan bahasa daerah diwajibkan secara tegas di lembaga pendidikan negeri maupun swasta, mulai dari TK, SD, SMP, hingga perguruan tinggi,” ujar Syarifudin.

​Syarifudin menekankan bahwa pembahasan ini masih berada pada tahap awal. DPRD berjanji akan merangkul seluruh lembaga adat dan memperhatikan keberagaman bahasa daerah yang tumbuh di Gorontalo, seperti bahasa Suwawa, Atinggola, Limboto, dan Boalemo. Proses ini juga akan merumuskan kesepakatan standar penulisan kosakata daerah, seperti pada penulisan kata “Hulontalo”, agar memiliki acuan resmi yang disepakati bersama.

​Dukungan serupa datang dari Kepala Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo, Zamzam Hariro. Merujuk pada data Indeks Pembangunan Kebahasaan Nasional yang menunjukkan bahwa hanya sekitar 3,5 persen masyarakat Gorontalo yang masih mewariskan bahasa daerah kepada anak-anak mereka, Zamzam menilai metode pembelajaran di sekolah harus dibenahi secara total dan tidak boleh lagi sekadar menjadi muatan lokal pelengkap.

​”Pembelajaran bahasa daerah harus masuk ke dalam sistem pendidikan yang terstruktur dan masif. Kita perlu menyusun kurikulum yang ajek, menyiapkan bahan ajar yang terstandar, serta menyesuaikan capaian belajar dengan tingkat kognitif siswa di tiap jenjang. Tak kalah penting, para guru pengajar juga harus dibekali pelatihan yang matang,” jelas Zamzam.

​Guna memastikan regulasi yang disusun tepat sasaran, Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo berencana menggelar diskusi publik di empat wilayah adat sebelum draf perubahan Perda difinalisasi. Penjaringan aspirasi ini diharapkan mampu melahirkan landasan hukum yang kokoh dan holistik, sekaligus membangkitkan kembali kebanggaan generasi muda dalam melestarikan bahasa dan budaya Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *