Deprov Gorontalo Mantapkan Tatib, Tuntaskan Ranperda Minol yang Tertunda

GORONTALO–DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menertibkan aturan internal dan mempercepat penyelesaian regulasi daerah. Hal itu terungkap dalam rapat paripurna yang digelar Senin (8/9/2025), dengan dua agenda utama yakni penyampaian hasil fasilitasi Kemendagri atas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, serta pembahasan lanjutan Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ridwan Monoarfa, yang menyebut pembahasan tata tertib ini merupakan bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola lembaga legislatif.

“Rancangan tata tertib DPRD sudah melalui proses panjang, sejak dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) pada Desember 2024. Hasil kerja Pansus juga telah difasilitasi oleh Kemendagri,” jelas Ridwan.

Ia menyebut, hasil fasilitasi Kemendagri tertuang dalam Surat Mendagri Nomor 100.2.1.6/3805/OTDA tertanggal 1 Juli 2025 yang memuat sejumlah catatan penyempurnaan, baik dari aspek yuridis formal maupun materiil.

Karena masa kerja Pansus telah berakhir sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2018, seluruh hasil fasilitasi kini diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk ditindaklanjuti.

Selain tata tertib, DPRD juga kembali membahas Ranperda tentang Minuman Beralkohol yang sempat tertunda pada periode sebelumnya (2019–2024). Dokumen tersebut kini akan difinalisasi agar segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Bapemperda sudah mendapat mandat untuk menuntaskan Ranperda ini. Kami berharap seluruh prosesnya berjalan cepat dan tepat,” tegas Ridwan.

Sebelum menutup rapat, Ridwan menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan yang telah berkomitmen menyelesaikan pembahasan tata tertib dan Ranperda prioritas.

“Insya Allah, sesuai agenda Banmus, penetapan Peraturan DPRD ini akan dilakukan pada rapat paripurna Senin, 15 September 2025,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *