Gorontalo, Sharenews – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Idrus Thomas Mopili menemui massa aksi dari Elemen Pemuda Gorontalo di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo. Massa menuntut penyelesaian konflik pertambangan dan sejumlah persoalan daerah. Senin (5/10/2026)
Idrus memimpin pertemuan itu dan membuka dialog dengan massa. Gusnar kemudian menanggapi sembilan poin tuntutan demonstran. Ketua Komisi II DPRD sebelumnya sudah menjelaskan sebagian besar poin tersebut.
Gubernur: Pencabutan IUP bukan wewenang gubernur
Salah satu tuntutan massa meminta Gusnar mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP). Gusnar menjelaskan, tuntutan itu relevan jika aturan lama masih berlaku. Pada 2015, kewenangan izin berada di tangan gubernur. Setelah 2020, pemerintah pusat menarik kewenangan itu dan menyerahkannya kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kalau saya mencabut itu, saya melampaui kewenangan dan hal itu bisa dipidana,” kata Gusnar. Menurut dia, upaya maksimal yang bisa ditempuh adalah mengusulkan pencabutan secara berjenjang, mulai dari bupati hingga kementerian.
Minta massa inventarisasi masalah
Terkait konflik sosial antara perusahaan dan masyarakat, Gusnar meminta massa menginventarisasi persoalan secara rinci. Ia memperkirakan masalahnya berkisar pada lahan dan akses jalan.
Gusnar meminta hasil inventarisasi itu diserahkan kepadanya agar ia dapat menindaklanjutinya. Penyelesaian akan melibatkan Kapolda dan berjalan lewat mekanisme tata pemerintahan. “Kita mau cari penyelesaian masalah, bukan untuk saling teriak-teriak,” ujarnya.
Soal PT CBM dan PT BNPG di Bone Pesisir
Massa juga mempersoalkan dua perusahaan di Bone Pesisir, Kabupaten Bone Bolango, yaitu PT Celebes Bone Mineral (CBM) dan PT Bumi Nusantara Perkasa Gorontalo (BNPG).
Perwakilan massa menyebut PTSP merekomendasikan IUP PT CBM pada 2013, sebelum kewenangan ditarik ke pusat. Namun, menurut mereka, seluruh masyarakat Bone Pesisir menolak kehadiran perusahaan itu. Mereka juga menduga sejumlah kepala desa melakukan upaya paksa dan tidak melibatkan warga dalam pembahasan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Untuk PT BNPG, massa menyatakan perusahaan itu belum mengantongi rekomendasi dan ditolak masyarakat. Mereka juga menyebut amdal tidak melibatkan warga. Massa mempertanyakan pertemuan Gusnar dengan pihak BNPG di kantor gubernur dan meminta penegasan sikapnya.
Gusnar menjawab, izin PT CBM yang terbit pada 2013 seharusnya berakhir pada 2025. Menurut dia, perusahaan itu belum sempat melakukan eksploitasi karena dokumen lingkungan dan persoalan sosialnya belum selesai. Ia menyebut Ditjen Minerba belum menegaskan izin CBM masih berlaku, dan data perusahaan itu belum tercatat di MODI. “Seharusnya tidak ada kegiatan sama sekali,” ujarnya. Pemprov akan menyurati Dirjen soal kondisi tersebut.
Untuk PT BNPG, Gusnar menyatakan perusahaan itu baru mengajukan permohonan. Menurut dia, mengajukan permohonan adalah hak perusahaan, sedangkan tugasnya menyuruh perusahaan mengikuti regulasi. “Konsep Gubernur adalah menerima masyarakat yang ingin berusaha, asalkan patokan utamanya adalah regulasi,” katanya.
Gusnar menambahkan, Kapolda mengingatkan agar pembangunan smelter tidak dipakai untuk menampung kegiatan ilegal. Menurut Gusnar, Kapolda menyatakan akan menindak jika hal itu terjadi.
Pemuda dukung satgas, soroti limbah B3
Perwakilan Elemen Pemuda mendukung pembentukan satuan tugas (satgas) untuk mendorong penyelesaian konflik. Mereka menilai satgas bisa menjadi penyeimbang antara masyarakat sipil dan pemerintah serta memberi kepastian hukum secara terbuka. Mereka meminta data yang dihimpun satgas dibawa ke Gubernur atau Forkopimda.
Massa juga menyoroti dugaan pembuangan limbah B3 ke laut. Menurut mereka, perusahaan yang dimaksud sejak awal tidak memenuhi syarat. Mereka meminta Gusnar mengambil keputusan tegas untuk menolaknya.
Jalan Pinogu dan pertemuan Forkopimda
Di awal pertemuan, Idrus menyampaikan perkembangan tuntutan lain, yakni Jalan Pinogu. Ia mengaku mendampingi Gusnar ke Kementerian Kehutanan pekan lalu. Menurut Idrus, Direktur Jenderal menjamin tidak ada masalah terkait lebar dan panjang jalan itu.
Idrus menyebut Gusnar juga menghadap Bappenas untuk mencari anggaran bagi tuntutan warga Pinogu.
Idrus juga meminta waktu khusus untuk pertemuan dengan Forkopimda. Alasannya, Kapolda baru akan dilantik dalam waktu dekat, sementara unsur kepolisian sangat dibutuhkan dalam forum itu.






