Ketua DPRD Gorontalo Bahas Zonasi Pertambangan Rakyat Dalam Sosialisasi Undang-Undang Minerba Terbaru
KOTA GORONTALO – Anggota Komisi XII DPR RI, Drs. H. Rusli Habibie, melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) di Pendopo Solo, Kota Timur, Kota Gorontalo, pada Jumat (08/05/2026). Selain sosialisasi, agenda ini menjadi ruang pembahasan mendalam mengenai berbagai persoalan pertambangan rakyat serta regulasi zonasi pertambangan di Provinsi Gorontalo.
Kegiatan strategis ini dihadiri oleh jajaran unsur pemerintah dan pemangku kepentingan sektor pertambangan. Di antaranya tampak hadir Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Idrus M.T. Mopili, Ketua Komisi II Mikson Yapanto, Anggota Komisi IV Ghalieb Lahidjun, serta Anggota Komisi II Meyke Kamaru. Turut hadir pula perwakilan Dinas Kehutanan, Pertamina, Koperasi Gambuta, tokoh masyarakat, hingga pengurus koperasi pertambangan rakyat lainnya.
Dalam forum tersebut, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T. Mopili, menyoroti sejumlah isu strategis terkait kebijakan pertambangan dan regulasi zonasi. Salah satu poin utama yang menjadi pusat perhatian adalah penetapan buffer zone pertambangan yang saat ini berada pada jarak 500 meter. Ia menilai perlu adanya penyesuaian jarak menjadi 450 meter atau 300 meter sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang berlaku.
Idrus M.T. Mopili mengungkapkan bahwa berdasarkan pemetaan di lapangan, potensi kandungan emas di Gorontalo justru banyak ditemukan pada wilayah batas zonasi atau area buffer zone. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya sebuah kebijakan yang mampu menyeimbangkan antara aspek ekonomi masyarakat dengan upaya perlindungan lingkungan secara berkelanjutan.
“Persoalan zonasi ini perlu dibahas secara serius bersama pemerintah pusat agar ada solusi yang tidak merugikan masyarakat namun tetap memperhatikan ketentuan lingkungan,” ujar Ketua DPRD Provinsi Gorontalo dalam kesempatan tersebut. Pernyataan ini menegaskan komitmen legislatif dalam memperjuangkan aspirasi para penambang lokal di tingkat pusat.
Lebih lanjut, Idrus menjelaskan bahwa pemerintah daerah bersama tokoh-tokoh daerah, termasuk Rusli Habibie dan Gubernur Gorontalo, telah berencana melakukan audiensi dengan kementerian terkait. Langkah diplomasi ini bertujuan untuk membahas persoalan zonasi pertambangan secara spesifik, khususnya wilayah Blok Sumalata dan Bulapa yang terdampak langsung oleh regulasi tersebut.
Selain isu zonasi, Idrus juga mendorong percepatan penerbitan izin pertambangan pada wilayah yang tidak bersinggungan langsung dengan batas zonasi. Hal ini dimaksudkan agar aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat dapat berjalan secara legal, teratur, dan memiliki payung hukum yang kuat sehingga terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, turut memaparkan sejumlah tantangan dalam pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Masalah utama yang sering dihadapi adalah keterbatasan pendanaan, baik di tingkat koperasi maupun pada masyarakat penambang itu sendiri, yang menghambat optimalisasi hasil tambang.
Mikson merinci bahwa saat ini terdapat 13 koperasi yang tersebar di 10 blok wilayah pertambangan rakyat sebagai wadah resmi masyarakat. Berkaitan dengan kendala modal, ia menilai keterlibatan investor menjadi sangat krusial. Referensi kerja sama ini merujuk pada hasil studi banding di NTB bersama Gubernur dan Kapolda untuk menghadirkan investor bagi koperasi melalui kolaborasi dengan APRI.
Menutup pembahasan, Mikson menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor antara DPRD, Pemerintah Provinsi, serta dinas terkait seperti Dinas Kehutanan/DLHK dan Dinas ESDM. Dengan adanya Pansus IPR yang tengah bekerja secara intensif, diharapkan pengelolaan pertambangan di Gorontalo dapat berjalan lebih profesional dan berpihak pada rakyat dengan tetap mematuhi regulasi yang ada.



