BOALEMO, SHARENEWS.ID — Komisi I DPRD Kabupaten Boalemo kembali mempertemukan pemerintah daerah, instansi teknis, dan masyarakat untuk membahas dua persoalan pertanahan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, yakni tindak lanjut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta persoalan hibah tanah di Desa Bendungan, Kecamatan Mananggu.
Pembahasan tersebut berlangsung melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (14/9/2026), dipimpin Ketua Komisi I DPRD Boalemo, Helmi Rasyid.
Dalam agenda pertama, Komisi I membahas tindak lanjut RDP pada 10 September 2026 terkait pelaksanaan program PTSL. Sejumlah pihak kembali dimintai keterangan untuk memperjelas persoalan yang sebelumnya telah menjadi pembahasan bersama.
RDP ini menghadirkan Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Asisten II. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan penjelasan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Selain PTSL, perhatian Komisi I juga tertuju pada persoalan hibah tanah di Desa Bendungan, Kecamatan Mananggu. Agenda ini melibatkan Kepala Dinas Sosial dan PMD, Kepala Dinas Perindagkop, Camat Mananggu, Penjabat Kepala Desa Bendungan, serta masyarakat setempat.
Keterlibatan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam pembahasan untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai persoalan hibah tanah tersebut.
Melalui RDP ini, Komisi I DPRD Boalemo berupaya mempertemukan pihak-pihak terkait agar setiap persoalan dapat dibahas berdasarkan keterangan dan kewenangan masing-masing.
Pembahasan kedua agenda tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program pemerintah dan penyelesaian persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Komisi I berharap koordinasi antara pemerintah daerah, instansi teknis, dan masyarakat dapat membantu memperjelas duduk persoalan, sehingga tindak lanjut terhadap PTSL maupun persoalan hibah tanah di Desa Bendungan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.






